Damar Banten – Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 diundur.
Penetapan UPM Banten yang awalnya dijadwalkan akan diumumkan pada hari Senin 21 November 2022 diundur ke hari Rabu 30 November 2022 dan penetapan UMK tahun 2023 yang tadinya dijadwalkan tanggal 30 November 2022 bergeser ke tanggal 7 November 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), Septo Kalnadi mengatakan penundaan penetapan UMP dan UMK 2023 dilakukan atas dasar kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI
“Penundaan UMP dan UMK 2023 diundur yang deadline tadinya 21 November menjadi 30 November. Kemudian penetapan UMK yang tadinya 30 November bergeser ke 07 Desember,” kata Septo usai menjadi narasumber diskusi kamisan bersama Pokja Wartawan harian dan elektronik di KP3B kota serang. Kamis 17 November 2022.
Dikatakan Septo penundaan penetapan UMP dan UMK 2023 ini sesuai dengan penjelasan dari kemnaker RI melalui zoom karena ada formula baru untuk menentukan UMP dan UMK, hasilnya hari ini akan diumumkan.
“Jumat hari ini akan diumumkan kebijakan pemerintah tentang formula pengupahan,” kata Septo.
Dimungkinkan adanya formula baru dalam menentukan UMP dan UMK pemerintah tidak lagi menggunakan aturan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Kita lihat saja besok, apakah digabung dengan peraturan sebelumnya, apakah perpres, permenaker besok (hari ini) kita tau,” katanya.
Penetapan formula UMP dan UMK sebelumnya mengacu pada indeks kebutuhan rumah tangga, pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Meski demikian kewenangan untuk menetapkan UMP dan UMK masih menjadi kewenangan gubernur.
Penulis : Iqbal Riyadi