By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Keputusan Dari Pusat, Penetapan UMP dan UMk Banten Diundur
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Keputusan Dari Pusat, Penetapan UMP dan UMk Banten Diundur

Last updated: November 18, 2022 1:42 pm
3 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 diundur.

Penetapan UPM Banten yang awalnya dijadwalkan akan diumumkan pada hari Senin 21 November 2022 diundur ke hari Rabu 30 November 2022 dan penetapan UMK tahun 2023 yang tadinya dijadwalkan tanggal 30 November 2022 bergeser ke tanggal 7 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), Septo Kalnadi mengatakan penundaan penetapan UMP dan UMK 2023 dilakukan atas dasar kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI

“Penundaan UMP dan UMK 2023 diundur yang deadline tadinya 21 November menjadi 30 November. Kemudian penetapan UMK yang tadinya 30 November bergeser ke 07 Desember,” kata Septo usai menjadi narasumber diskusi kamisan bersama Pokja Wartawan harian dan elektronik di KP3B kota serang. Kamis 17 November 2022.

Dikatakan Septo penundaan penetapan UMP dan UMK 2023 ini sesuai dengan penjelasan dari kemnaker RI melalui zoom karena ada formula baru untuk menentukan UMP dan UMK, hasilnya hari ini akan diumumkan.

“Jumat hari ini akan diumumkan kebijakan pemerintah tentang formula pengupahan,” kata Septo.

Dimungkinkan adanya formula baru dalam menentukan UMP dan UMK pemerintah tidak lagi menggunakan aturan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Kita lihat saja besok, apakah digabung dengan peraturan sebelumnya, apakah perpres, permenaker besok (hari ini) kita tau,” katanya.

Penetapan formula UMP dan UMK sebelumnya mengacu pada indeks kebutuhan rumah tangga, pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Meski demikian kewenangan untuk menetapkan UMP dan UMK masih menjadi kewenangan gubernur.

Penulis : Iqbal Riyadi

You Might Also Like

Bazar Ramadan Pemkab Tangerang Bantu Warga Dapatkan Sembako Murah
Wabup Intan Dorong Optimalisasi Retribusi dan Perkuat Digitalisasi Daerah
Terima Bantuan Renovasi Rumah, Komariah Terharu: Beli Semen Satu Sak Saja Sulit
Pemerintah Siapkan Buffer Zone di Pelabuhan Merak
Pemdes Pondok Panjang Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Megathrust
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja

9 bulan ago

Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025

9 bulan ago

Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai

9 bulan ago

DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin

9 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?