By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Partai Buruh Banten Ikut Komentari Pemilu Proporsional Terbuka Atau Tertutup
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Partai Buruh Banten Ikut Komentari Pemilu Proporsional Terbuka Atau Tertutup

Last updated: Januari 9, 2023 2:35 pm
3 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Ketua Partai Buruh Provinsi Banten, Tukimin mengatakan partai politik (parpol) jangan lebay dalam menyikapi adanya gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Parpol harus taat pada konstitusi. Apapun keputusan MK nantinya soal sistem pemilu 2024 apakah proporsional tertutup, proporsional terbuka, atau proporsional berbasis suara terbanyak seperti yang digunakan selama ini, semua parpol harus tunduk dan taat pada putusan itu. Jadi jangan berlebihan sebelum MK mengambil keputusan,” kata Tukimin kepada wartawan usai rapat awal tahun 2023 di Kota Serang, Senin, 9 Januari 2023.

Ia mengajak kepada seluruh pihak terutama parpol peserta pemilu 2024 untuk menunggu keputusan MK dan mentaatinya.

“Bagi Partai Buruh, masing-masing sistem pemilu itu memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri-sendiri. Jadi mau sistem apapun yang kelak ditetapkan MK, kami dalam posisi siap. Yang terpenting dari segalanya adalah Pemilu harus berlangsung adil dan demokratis,” tegasnya.

Menurut Tukimin parameter adil dan demokratis dalam sebuah sistem pemilu itu yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan MK adalah lembaga yang diberi wewenang untuk menafsirkan UUD 1945 ia menilai putusan MK harus dianggap sebagai kehendak konstitusi.

“Parpol harus mengedukasi masyarakat, jangan meributkan sistem pemilu yang belum diputuskan oleh MK. Polemik ini hanya menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” tuturnya.

Penulis : Iqbal Riyadi

You Might Also Like

Diskominfo Dorong OPD Kuasai Strategi Konten Kreatif di Media Sosial
Bazar Ramadan Pemkab Tangerang Bantu Warga Dapatkan Sembako Murah
Wabup Intan Dorong Optimalisasi Retribusi dan Perkuat Digitalisasi Daerah
Terima Bantuan Renovasi Rumah, Komariah Terharu: Beli Semen Satu Sak Saja Sulit
Pemerintah Siapkan Buffer Zone di Pelabuhan Merak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemdes Pondok Panjang Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Megathrust

8 bulan ago

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja

9 bulan ago

Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025

9 bulan ago

Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai

9 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?