Damar Banten – Ketua Partai Buruh Provinsi Banten, Tukimin mengatakan partai politik (parpol) jangan lebay dalam menyikapi adanya gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Parpol harus taat pada konstitusi. Apapun keputusan MK nantinya soal sistem pemilu 2024 apakah proporsional tertutup, proporsional terbuka, atau proporsional berbasis suara terbanyak seperti yang digunakan selama ini, semua parpol harus tunduk dan taat pada putusan itu. Jadi jangan berlebihan sebelum MK mengambil keputusan,” kata Tukimin kepada wartawan usai rapat awal tahun 2023 di Kota Serang, Senin, 9 Januari 2023.
Ia mengajak kepada seluruh pihak terutama parpol peserta pemilu 2024 untuk menunggu keputusan MK dan mentaatinya.
“Bagi Partai Buruh, masing-masing sistem pemilu itu memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri-sendiri. Jadi mau sistem apapun yang kelak ditetapkan MK, kami dalam posisi siap. Yang terpenting dari segalanya adalah Pemilu harus berlangsung adil dan demokratis,” tegasnya.
Menurut Tukimin parameter adil dan demokratis dalam sebuah sistem pemilu itu yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan MK adalah lembaga yang diberi wewenang untuk menafsirkan UUD 1945 ia menilai putusan MK harus dianggap sebagai kehendak konstitusi.
“Parpol harus mengedukasi masyarakat, jangan meributkan sistem pemilu yang belum diputuskan oleh MK. Polemik ini hanya menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” tuturnya.
Penulis : Iqbal Riyadi