Damar Banten – DPRD Provinsi Banten merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2005 tentang Pengarusutamaan Gender. Dan sudah disahkan pada Kamis 30 Maret 2023 yang lalu
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Encop Sofia mengatakan perda Pengarusutamaan gender ini merupakan perda inisiatif dari DPRD Provinsi Banten dan juga dari aspirasi masyarakat Banten, khususnya para perempuan.
“Perda pengarusutamaan gender ini berbicara soal keadilan terutama bagi perempuan,” katanya saat diwawancarai di cafe KK. Kamis 13 April 2023.
Menurut Encop, Perda nomor 10 2005 tentang pengarus utamaan gender’ jg menerapkan vokal poin tentang program dan anggaran di setiap dinasnya, hanya harus di sempurnakan dengan di susun kembali menjadi perda karena banyak perkembangan undang-undang dan aturan lain yg lebih tinggi yg belum terakomodir dalam perda nomor 2005 tersebut.

Politisi partai Gerindra tersebut menegaskan dengan adanya perda pengarusutamaan gender ini setiap dinas menerapkan fokal point, sebab sebelumnya hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan saja yang menerapkan fokal point tersebut.
“Saya kira, inilah yang harus dipastikan anggaran setiap dinas, untuk suatu program pengarusutamaan Gender, baik langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Hal itu mendapatkan sambutan baik dari kalangan aktivis perempuan.
Kordinator Presidium (Korpres) Korps HMI Wati (Kohati) Banten, Euis Roisatul Huriah mengatakan pihaknya sangat menyabut baik dengan hadirnya perda tentang pengarusutamaan gender ini sebab dengan adanya perda tersebut semakin jelas bahwa hak antara laki-laki dan perempuan itu sama dan harus diapresiasi.
“Dalam hal apapun kita sama haknya seperti laki-laki, terutama dalam mengambil kebijakan yang pro terhadap perempuan,” kata Euis.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua umum Kohati Komisariat Tarbiyah UIN Banten, Siti Dilah Fadilah mengatakan perda Pengarusutamaan gender semakin memperjelas bahwa hak kita sebagai perempuan yang selama ini selalu dikesampingkan akan mudah diperjuangkan.
“Kita sebagai mahasiswa perempuan sudah lama mengharapkan perda (pengarusutamaan gender) ini disahkan karna sangat terasa sekali efek baiknya bagi kita,” ujarnya.
Kemudian Korpres Kohati Banten dan Kohati Komisariat Tarbiyah UIN Banten meminta agar DPRD Provinsi Banten terus mensosialisasikan perda pengarusutamaan gender tersebut kepada masyarakat luas terutama masyarakat kalangan perempuan.
Penulis : Iqbal Riyadi