By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Aksi Solidaritas Mahasiswa Untuk Ohan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Polhukam

Aksi Solidaritas Mahasiswa Untuk Ohan

Last updated: April 8, 2021 3:38 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damarbanten —  Sejak Siang tadi, sekitar Pukul 13:30, belasan Mahasiswa dari berbagai Universitas Kota Serang turun kejalan untuk mendampingi rekannya yang sedang menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (8/4/2021).

Pantauan damarbanten dilokasi, para mahasiswa berkonvoi yang dimulai dari titik kumpul belakang Kampus UIN SMH Banten sampe ke Pengadilan Negeri Kelas I A menggunakan kendaraan roda dua dan berjalan kondusif.

Saat tiba di PN Serangi, semua mahasiswa diberikan arahan oleh Polisi serta diperiksa perorangan karena khwatir membawa benda tajam sebelum memasuki ke ruang persidangan.. Setelah itu, para mahasiswa memasuki gedung pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang.

Dalam keterangan tertulisnya Humas Aliansi Gegerbanten, , Ahmad Maulana  menyatakan, aksi solidaritas ini dimaksudan untuk memberi dukungan kepada Ohan, satu  dari sembilan mahasiswa  yang diadili karena Demonstrasi Menolak Omnibuslaw

Dijelaskan, pasca aksi demonstrasi yang di gagas Aliansi #GEGERBANTEN Banten menolak Omnibus law, Selasa (06-10-2020), Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan 9 orang diantaranya masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang Banten yang disangka melanggar pasal 160 KUHP atau 212 KUHP atau 218 KUHP dan pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit.

Padahal, demonstrasi adalah bagian dari hak partisipatif masyarakat yang biasanya terjadi dalam negara yang berasaskan demokrasi seperti di Indonesia. Karena itu merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam mengintrupsi kebijakan pemerintah yang merugikan bagi warga negara.

Sementara itu, anggpta Tim Hukum LBH Rakyat Banten, Abdaoebismillah menyatakan, selama menjaalani persidangan, Ohan didampingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten..

Penulis: Yusuf Haetami/Fiqri Udayana

You Might Also Like

Gaji Hakim Naik 280 Persen
Tingkatkan Kerjasama, Prabowo Bertandang ke Thailand
Napak Reformasi’98: Mengenang Tragedi dan Menguatkan Komitmen HAM
Terima Bintang Kenegaraan Brunei, Prabowo Dijemput Putera Mahkota
Gerindra Banten Gelar Pertemuan Bakal Calon Kepala Daerah Se-Banten
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Komnas Perempuan: Perempuan Penyandang Disabilitas Rentan Mengalami Kekerasan Seksual

1 tahun ago

Pembredelan Media Massa Oleh Pemerintahan Orde Baru Tahun 1994: Sebuah Tinjauan Historis

1 tahun ago

Andra Soni : Anak Petani Hingga Ketua DPRD Provinsi Banten

1 tahun ago

Perang Enam Hari: Konflik Singkat Yang Mengubah Peta Timur Tengah

1 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?