Damarbanten — Sejak Siang tadi, sekitar Pukul 13:30, belasan Mahasiswa dari berbagai Universitas Kota Serang turun kejalan untuk mendampingi rekannya yang sedang menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (8/4/2021).
Pantauan damarbanten dilokasi, para mahasiswa berkonvoi yang dimulai dari titik kumpul belakang Kampus UIN SMH Banten sampe ke Pengadilan Negeri Kelas I A menggunakan kendaraan roda dua dan berjalan kondusif.
Saat tiba di PN Serangi, semua mahasiswa diberikan arahan oleh Polisi serta diperiksa perorangan karena khwatir membawa benda tajam sebelum memasuki ke ruang persidangan.. Setelah itu, para mahasiswa memasuki gedung pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang.
Dalam keterangan tertulisnya Humas Aliansi Gegerbanten, , Ahmad Maulana menyatakan, aksi solidaritas ini dimaksudan untuk memberi dukungan kepada Ohan, satu dari sembilan mahasiswa yang diadili karena Demonstrasi Menolak Omnibuslaw
Dijelaskan, pasca aksi demonstrasi yang di gagas Aliansi #GEGERBANTEN Banten menolak Omnibus law, Selasa (06-10-2020), Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan 9 orang diantaranya masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang Banten yang disangka melanggar pasal 160 KUHP atau 212 KUHP atau 218 KUHP dan pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit.
Padahal, demonstrasi adalah bagian dari hak partisipatif masyarakat yang biasanya terjadi dalam negara yang berasaskan demokrasi seperti di Indonesia. Karena itu merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam mengintrupsi kebijakan pemerintah yang merugikan bagi warga negara.
Sementara itu, anggpta Tim Hukum LBH Rakyat Banten, Abdaoebismillah menyatakan, selama menjaalani persidangan, Ohan didampingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten..
Penulis: Yusuf Haetami/Fiqri Udayana