Serang – Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra, Encop Sopia, MA menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Banten (Sosperda) dan Empat Pilar Kebangsaan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Rabu, (25/5/2022).
Encop mengatakan, didalam empat pilar terakomodir tentang hak-hak dan perlindungan terhadap perempuan. Dirinya menjelaskan, disetiap pilar-pilar juga terdapat sub-sub yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan.
“Jadi kita mengenalkan bahwa banyak hak-hak perempuan yang terlindungi didalam undang-undang, tidak boleh ada diskiriminasi terhadap laki-laki maupun perempuan,” kata Encop.
Menurutnya, dengan adanya capacity building itu, kita semakin memahami bagaimana menjadi masyarakat Indonesia yang pancasilais. Selain itu, dengan sosialisasi empat pilar diharapkan bisa memahami sumber dari kebijakan yakni UUD 1945.
“Masyarakat Banten khususnya Kota Serang memiliki rasa kepercayaan terhadap sesama, meningkatkan solidaritas dan meningkatkan jaringan,” ujarnya.
Encop berharap, dengan adanya sosialisasi empat pilar kecintaan terhadap Indonesia, terhadap Banten khususnya Kota Serang semakin meningkat.
“Berdasarkan kecintaan itulah, kita mau berpartisipasi dan berperan aktif untuk masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Hamidah