Bagaimana Mengatasi Over Kuota Solar Bersubsidi

Solar bersubsidi rawan mengalami kelangkaan. Seperti peristiwa bebarapa pekan terakhir solar bersubsidi mengalami kelangkaan di hampir seluruh pulau Sumatera, Jawa dan Sulawesi dan beberapa tempat di kalimantan.

Mengapa bisa terjadi ada beberapa kemungkinan yakni :

Kemungkinan pertama datang dari regulasi yang salah atau buruk :

  1. Solar bersubsidi kouta / jumlahnya ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah solar bersubsidi disepakati melalui mekanisme APBN Karena menyangkut nilai subsidi yang diberikan oleh APBN. Bisa jadi nilai subsidi solar ini kurang yang berakibat pada jumlah solar subsidi menjadi sedikit.
  2. Pengaturan solar bersubsidi ditentukan alokasinya oleh BPH migas. Badan ini juga sekaligus mengawasi penyaluran solar bersubsidi. Bisa jadi manajemen pengelolaan solar bersubsidi ini salah atau buruk sehingga alokasinya tidak sesuai kebutuhan.
  3. Solar bersubsidi adalah berasal dari produksi sendiri dan dari impor. Pembatasan impor BBM bisa jadi merupakan penyebab kelangkaan solar bersubsidi. Pemerintah membatasi impor dalam rangka mengatasi defisit perdagangan dan neraca transaksi berjalan.
  4. Kebijakan pemerintah dalam hal transisi energi berkaitan dengan upaya mengganti solar dengan bio disel gagal total. Akibatnya permintaan solar yang terus meningkat dan biodisel yang tidak laku menjadi sebab konsumsi solar melebihi jumlah yang diatur.

Kemungkinan kedua datang dari pengelolaan solar bersubsidi yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

  1. Bukti paling nyata adalah maraknya pencurian solar. Baru baru ini adalah pencurian solar Tuban menggunakan kapal langsung dari pipa pertamina. Solar yang dicuri dan selanjutnya di jual pasti ada pembelinya. Pembelian solar gelap dalam jumlah besar mestinya terdata. Alaram pemerintah pasti nyala ketika solar dicuri dalam jumlah besar. Karena menyangkut kuota impor, nilai subsidi dan pasar dalam negeri.
  2. Disparitas harga solar bersubsidi dengan solar tidak bersubsidi sangat jauh. Sehingga sangat memungkinkan bagi oknum untuk menjual solar bersubsidi ke pasar dengan harga komersial. Untung yang dapat diperoleh dari penjualan solar gelap sangatlah besar.
  3. Data peggunaan solar bersubsidi dalam jumlah besar terutama oleh BUMN transportasi darat dan laut, serta BUMN energi, dll tidak dumumkan secara terbuka oleh pemerintan, jatah setiap BUMN mestinya diatur dan diumumkan. Sehingga tidak ada penyelewenga. Tidak menutup kemungkinan jatah solar bersubsidi masing perusahaan dijual kembali dengan harga pasar/mahal.

Kemungkinan ketiga bisa berasal dari dalam Pertamina sebagai penanggung jawab distribusi solar bersubsidi.

  1. Pertamina kekuarangan uang untuk membeli atau melakukan impor solar. Hal ini dikarenakan utang subsidi solar pemerintah kepada pertamina tak kunjung dibayar. Utang tersebut menumpuk dari tahun ke tahun. Utang BBM bersubsidi pemerintah pada Pertamina antara tahun 2017-2019 sekitar Rp.51 triliiun. Sekarang bisa jadi utang tersebut mencapai 75-100 triliun.
  2. Manajeman pertamina dalam memberikan utang solar kepada perusahaan perusahaan swasta buruk. Banyak piutang yang tidak bisa ditagih. Ini mengakibatkan Pertamina kekuarangan uang secara langsung, dan kehilangan solar.
  3. Kebakaran kilang Pertamina secara beruntun dalam setahun terakhir mengakibatkan kapasitas kilang berkurang. Kilang Pertamina yang terbakar adalah kilang plaju, kilang cilacap, kilang balongan dan kilang balikpapan. Output BBM termasuk solar otomatis berkurang.
  4. Pertamina tidak mampu lagi berkoordinasi dengan baik akibat kebijakan Holding dan sub holding. Terjadi kekacauan di dalam pertamina terkait pengalihan aset induk kepada sub holding yang dulu anak perusahaan, kerancuan dalam pengalihan modal operasional, kesulitan dalam pembuatan keputusan pada tingkat sub holding dalam usaha menjaga stok, menambah kuota dll. Intinya bahwa kemampuan pertamina menata organisasi sesuai dengan perintah presiden dan menteri untuk melalukan privatisasi anak perusahaan pertamina, tidak mampu dijalankan dengan cepat. Bisa jadi karena takut ditangkap KPK, Bareskrim dan Kejaksaan.

Hal hal di atas adalah berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di tengah kelangÄ·aan solar bersubsidi. Upaya mengatasi ini tidak mungkin dalam waktu cepat. Kecuali Presiden Jokowi mengambil komando langsung mengatasi darurat solar ini.

Perintah pertama kepada menteri Keuangan, menteri ESDM, Menteri BUMN, dan BPH migas untuk mengambil segala langkah yang dipandang perlu mengatasi darurat solar. Perintah kedua kepada pertamima untuk memperbaiki koordinasi di dalam. Perintah ketiga kepada aparat keamanan untuk mengusut tuntas pencurian solar dan menghentikan sama sekali peredaran solar gelap. Sulit ya ?

Penulis : Salamuddin Daeng

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini