Damarbanten– Gubernur Banten, Wahidin Halim menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten. Dengan ini, Provinsi Banten menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Gubernur menjelaskan pembentukan TP2DD berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
“Perkembangan digital perlu disikapi oleh semua pihak, dan era globalisasi mau tidak mau harus diikuti,” kata Wahidin dalam telekonferensi Penandatanganan SK TP2DD Provinsi Banten, Senin( 29/03/2021) .
“Tugas TP2DD harus ada upaya dan usaha serta terus berikhtiar sesuai dengan kapasitas masing-masing”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan, Provinsi Banten merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa yang telah membentuk TP2DD.
“Digitalisasi sudah menjadi tuntutan terhadap sistem pembayaran. Langkah cepat untuk menata digitalisasi daerah mampu menjadikan Provinsi Banten lebih inovatif dan berdaya saing”, ucap Erwin.
Erwin menambahkan, langkah nyata ini dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mempermudah layanan publik.
Tiga Manfaat
Lebih lanjut, Gubernur wahidin mengatakan, percepatan dan perluasan digitalisasi memiliki tiga manfaat. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah, serta pemerataan kesejahteraan. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik baik kecepatan transaksi keuangan, transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.
Oleh karena itu, tambahnya, Pemprov Banten terus meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah serta mendorong efektivitas pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance.
Penulis: Hamidah