By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Buruh Demo Tuntut Kenaikan Upah, LMND Minta Izin Perusahaan Dicabut Jika PT. GNI Abai
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
EkonomiPolhukam

Buruh Demo Tuntut Kenaikan Upah, LMND Minta Izin Perusahaan Dicabut Jika PT. GNI Abai

Last updated: Januari 19, 2023 8:24 pm
3 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

Jakarta – Aksi unjuk rasa di PT. GNI Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang berujung bentrok antara kelompok tenaga kerja lokal dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, dikecam banyak pihak.

Peristiwa bentrok yang terjadi pada Sabtu malam, 14 Januari 2023 tersebut telah memakan banyak korban jiwa, hingga menewaskan dua orang pekerja asal Indonesia dan China.

Agung Trianto selaku koordinator Kolektif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (KN LMND) menilai bahwa bentrokan yang telah terjadi itu menjadi bukti bahwa negara tidak hadir untuk para pekerja.

“Kita miris mendengarnya sampai ada korban jiwa seperti ini, peristiwa ini menjadi bukti bahwa negara tidak hadir untuk kelas pekerja,” kata Agung Trianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Agung menyebut bahwa pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para pekerja dalam aksi bentrok tersebut, karena menurutnya telah bersesuaian dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945, serta mengecam tindakan brutal dari pihak perusahaan.

Selain karena alasan regulasi, Agung juga menerangkan bahwasanya kesiapan perusahaan masih jauh dari standar yang ditetapkan, sehingga bisa membahayakan keselamatan kerja buruh.

“Di UUD 1945 itu sudah jelas saya rasa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, jadi wajar lah kalau pekerja menuntut haknya,” jelas Agung.

Agung menambahkan, seyogyanya kejadian ini menjadi sirine bagi pemerintah Indonesia agar perusahaan asing dapat dikontrol dengan ketat, supaya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja lokal.

Kontrol pemerintah dimaksud Agung tidak hanya terbatas pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) buruh, namun juga termasuk upah layak dan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

“Upah layak bagi buruh yang terpenting, bukan saja menyangkut kemanusiaan, dengan upah layak maka daya beli masyarakat juga akan stabil,” lanjutnya.

Ia pun mendesak pemerintah terkait supaya memberi sanksi tegas terhadap PT GNI, dan meminta agar perusahaan dapat dievaluasi perihal standar kerja yang dinilainya belum memadai.

“Atas nama LMND kami mendesak kepada pemerintah agar mengevaluasi standar kerja PT GNI, dan memberi sanksi tegas atas peristiwa kemarin supaya tidak sewenang-wenang lagi,” ujar Agung.

Evaluasi dan sanksi yang diinginkan LMND menurut Agung, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap para korban yang meninggal, dan negara harus mencabut izin PT. GNI jika tuntutan buruh tidak direalisasikan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab penuh kepada korban yang meninggal, kita juga ingin izin PT. GNI itu dicabut saja kalau apa yang diinginkan buruh tidak dipenuhi. Mereka sudah kerja maksimal, tapi upah belum layak, K3 juga tidak ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bentrok yang terjadi antar pekerja lokal dengan pekerja asal China bermula saat buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan demonstrasi lantaran anggotanya dipecat usai melakukan mogok kerja.

Selain protes tersebut, buruh yang melakukan demonstrasi juga membawa sejumlah tuntutan lain untuk perusahaan diantaranya:

  1. Kewajiban penerapan K3.
  2. Memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai bidang dan resiko pekerjaan.
  3. Menyetop pemotongan upah yang tak berdasarkan kejelasan.
  4. Mendesak perusahaan menyetop sistem kerja kontrak untuk jenis pekerjaan bersifat tetap.
  5. Mendesak perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang dan smelter.

Penulis : Iqbal Riyadi

You Might Also Like

Tingkatkan Kerjasama, Prabowo ke Brasilia
Pelatihan Memperkuat Kerjasama SSTC
Empat Pilar Deklarasi BRICS dan Komitmen Indonesia
Indonesia Dorong Peran Aktif MIKTA di Panggung Global
DPR Sorot Ketimpangan Anggaran IKM
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Trump Mengancam, Sri Mulyani Waspada

3 minggu ago

Prabowo: Hidupkan Kembali Multilaterisme

3 minggu ago

RI-Arab Saudi Tingkatkan Kerjasama Strategis

3 minggu ago

Indonesia Butuh Investasi USD625 Milar

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?