Demokratisasi Ekonomi Sekarang!

Demokrasi Politik tanpa demokrasi ekonomi itu hanya akan lahirkan Oligarkhi dan Plutokrat. Kuasa di tangan segelintir elit politik dan elit kaya atau Plutogarkhi. Ini adalah rezim anti demokrasi, karena kuasa jatuh ditangan elit kaya dan elit politik.

Sistem ini anti Konstitusi dan membahayakan bagi kepentingan hidup bersama. Sebut saja misalnya, rasio gini kekayaan kita saat ini akhirnya terkonsentrasi kepada segelintir elit kaya. Laporan Riset Suissie Credit, lembaga riset Internasional 2020 melaporkan bahwa Rasio Gini Kekayaan kita adalah 0,77 yang artinya gambarkan kekayaan menumpuk pada segelintir elit kaya.

Rata rata nasional orang dewasa kita yang kekayaannya dibawah 150 juta adalah sebanyak 82 persen. Padahal rata rata dunia adalah 58 persen. Sementara mereka yang punya kekayaan di atas 1,5 milyard hanya 1,1 persen. Sementara rata rata dunia adalah 10,6 persen ( Suisse Credit, 2019). Artinya dibandingkan rata rata negara di seluruh dunia kita itu sudah sangat parah kesenjanganya.

Negara Indonesia ini ditujukan untuk mencapai rakyat adil dan makmur. Sistem ekonomi kita di UUD 45 jelas, perekonomian DISUSUN sebagai usaha bersama berdasarkan asas keleluargaan. Jadi kata disusun ini artinya dibentuk dengan sistem. Prof John Rawl, pakar keadilan ini katakan ” suatu sistem yang adil itu harus DISUSUN agar menjadi adil. Bukan dibiarkan liar dibawah cengkeram elit politik dan elit kaya kapitalis.

Untuk itulah penting kita perjuangkan agenda DEMOKRATISASI EKONOMI sebagai berikut :

  1. ALOKASI FISKAL UNTUK PENDAPATAN MINIMUM WARGA NEGARA. Harus ada alokasi dari APBN rutin setiap tahun untuk semua warga negara untuk pastikan tidak ada yang kelaparan. Untuk apa jadi warga negara kalau ada yang hidup berkelimpahan makanan dan kekayaan sementara sebagian warganya ada yang kelaparan?. Pajak yang dibayarkan warga negara tujuanya untuk menjaga agar ada keadilan, agar hidup bersama tetap terjaga.
  2. PEMBAGIAN SAHAM UNTUK BURUH DAN PEMBATASAN RASIO GAJI TERTINGGI DAN TERENDAH. Selama ini buruh hanya diposisikan terus sebagai obyek ekploitasi pemilik modal. Mereka tidak punya bagian surplus atau keuntungan. Semua dipersembahkan bagi yang punya modal semata. Padahal keuntungan itu dihasilkan bukan hanya dari adanya modal, tapi keahliaan dan jerih keringat buruh. Mereka harusnya juga punya saham di perusahaan. Di Amerika Serikat yang kita tuduh kapitalis saja disana sudah ada UU Pembagian Saham Untuk Buruh atau Employee Share Ownership Plan ( ESOP) sejak 1974. Bahkan Bernie Sanders kandidat Presiden kemarin sempat kampanye agar ESOP itu diberikan untuk buruh hingga 51 persen. Namanya ESOP Demokratis agar mereka dapat mengontrol perusahaan secara dominan. Sebab apa yang tak kamu miliki itu tak mungkin dapat kamu kendalikan. Selama ini kendali perusahaan hanya ada di tangan segelintir pemegang modal mayoritas. Minimal ESOP ini adalah 20 persen dan berangsur dinaikkan porsinya.

Sementara itu, di negara yang penuh gotong royong ini ternyata rasio gaji di satu perusahaan ada yang hingga ratusan kali. Direktur Utama / Presiden direktur di satu perusahaan ada yang gajinya bisa 2.200 kali lipat gaji karyawannya dengan jabatan terbawah. Untuk itu perlu adanya regulasi pembatasan rasio gaji ini. Maksimal 20 kali lipat. Jadi kalau pimpinan perusahaan ingin gaji besar tugas pertamanya adalah menaikkan gaji karyawannya yang dengan gaji terbawah dahulu agar terjadi keadilan.

  1. KOPERASIKAN BUMN. Kita punya 118 BUMN dan 800 an anak BUMN dan cicitnya yang tak terhitung karena penyertaan modal BUMN ini. Di dalam Konstitusi kita jelas dan tegas bahwa negara itu kuasai bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya demi sebesar besar kemakmuran rakyat. Nah, transformasi ke arah kepemilikan rakyat ini sangat penting agar mereka ikut menikmati dan juga kendalikan perusahaan BUMN dan BUMD ini secara demokratis.

Disebut dalam penjelasan UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang telah dihapus MPR dalam amandemen UUD 45 tahun 2003 bahwa “…. bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi itu ialah Koperasi. Kenapa koperasi ? Karena bangun koperasilah yang memungkinkan adanya kendali rakyat terhadap BUMN itu secara demokratis dan hasilnya dapat dinikmati bersama secara berkeadilan.

UU BUMN tahun 2003 telah diskriminatif terhadap badan hukum koperasi, sebagai badan hukum aktifitas bisnis demokratis. UU BUMN ini sebut BUMN itu WAJIB berbadan hukum Perseroan. Ini jelas terang terangan diskriminatif terhadap Koperasi sebagai badan hukum privat yang diakui negara untuk urusan bisnis, dan ini langgar pasal 28 D UUD 45 karena diskriminatif terhadap Badan Hukum koperasi. Untuk itulah perlu dilakukan pembongkaran terhadap UU BUMN ini agar dapat koperasikan BUMN.

Sekali lagi, di Amerika Serikat yang kita tuduh kapitalis saja disana listrik dan rumah sakit dan lain lain mengambil bentuk Badan Hukum koperasi dan layanan publiknya akhirnya dapat dimiliki langsung secara demokratis oleh masyarakat melalui koperasi. Sebut misalnya koperasi jaringan listrik National Rural Elextricity Cooperative Association ( NRECA ) yang masif di seluruh negara bagian. Lalu jaringan koperasi model kepemilikan masyarakat semacam Koperasi Group Health Cooperative yang merupakan jaringan rumah sakit terbesar di washington. Kita, lagi lagi UU Rumah Sakitnya juga diskriminatif terhadap badan hukum koperasi, disebut dalam UU Rumah Sakit kita bahwa rumah sakit privat WAJIB badan hukum perseroan.

  1. REFORMA AGRARIA BASIS KOPERASI. Agenda reforma agraria kita sampai saat ini tidak jelas. Bahkan menurut Konsursium Pembaharuan Agraria ( KPA) disebut sebagai nol. Sebab reforma agraria yang terjadi hanya sertifikasi lahan. Ini justru akan permudah pengalihan tanah ke tangan elit kaya bukanya untuk capai tujuan reforma agraria. Harusnya reforma agraria itu agar perkuat kepentingan tata kelolanya oleh warga dan agar hindari komersialisasi terhadap tanah yang penting bagi rakyat.
  2. SEGERA BENTUK UNDANG UNDANG SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL DAN REFORMASI SELURUH UU MENYANGKUT PEREKONOMIAN YANG TIDAK DEMOKRATIS. UU Sistem Perekonomian Nasional adalah merupakan amanah UUD 45 pasal 33 yang diamatkan sejak amandemen tahun 2003. Sampai saat ini UU yang diharapkan dapat menjadi UU payung bagi seluruh UU menyangkut sistem perekonomian kita agar demokratis ini tidak pernah dibahas malahan justru lahirkan UU Ciptakerja yang banyak rugikan masyarakat terutama soal ekonomi. Setelah UU Sistem Perekonomian Nasional terbentuk maka semua UU lainya harus disesuaikan. Ini juga bagian penting dari amanah reformasi yang telah jadi ketetapan MPR dalam Sidang Istimewanya yaitu TAP MPR tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Drmokratisasi Ekonomi.
  3. KEMBALIKAN KEDAULATAN SISTEM MONETER KITA. Amandemen UUD 45 telah lucuti peran Bank Indonesia dan pisahkan posisinya dari pemerintah sebagai badan hukum publik. Tanggungjawab BI hanya sebagai penjaga nilai rupiah. Sementara kita tahu kebijkan moneter yang instrumenya suku bunga ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan rakyat selain kebijakan fiskal yang otoritasnya ada di tangan pemerintah. BI harus dikembalikan otoritasnya ke dalam kedaulatan rakyat karena BI kebijakanya berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi rakyat. Amerika Serikat menurut UU nya misalnya, mereka bebankan soal penganguran itu juga menjadi bagian tanggungjawab Bank Sentral mereka. Bukan hanya menjaga nilai mata uang.
  4. HENTIKAN KEBIJAKAN MODEL PAKET INPUT. Selama ini bangsa kita selalu mendapat resep kebijakan yang sama dalam persoalan kebijakan ekonomi. Padahal sistem kebijakan paket input yang hanya bicara akses kredit, subsidi, dan bantuan sosial telah langgengkan kemiskinan dan juga posisikan rakyat sebagai obyek kebijakan yang hanya untungkan segelintir orang. Maka kebijakan paket input ini harus dihapuskan dan kembangkan penguatan kelembagaan dan infrastruktur ekonomi rakyat.
  5. HENTIKAN KEBIJAKAN HUTANG BESAR BESARAN TAK TERKENDALI. Hutang adalah pintu masuk bagi negara maju untuk kendalikan ekonomi kita. Hutang kita selama ini lebih banyak ditujukan untuk bangun infrastruktur fisik sebagai pendukung investasi asing terutama di komoditi ekstraktif dan perkebunan monokultur yang telah sebabkan penyerobotan tanah rakyat secara masif dan kerusakan lingkungan. Selain itu harga komoditi ekstraktif ini ternyata berada dalam kendali pasar ologopoli internasional yang rugikan ekonomi nasional. Bahkan penyerobotan tanah rakyat telah degradasi kepemilikan lahan perkapita rakyat yang akhirnya konsumsi kita jadi bergantung pada importasi. Ini jelas rugikan kepentingan nasional.
  6. JADIKAN EKONOMI DOMESTIK TERUTAMA PANGAN DAN ENERGI SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI NASIONAL. Selama ini kita telah dijebak dalam ketergantungan ekonomi pada sektor ujung dengan andalkan komoditi ekstraktif seperti tambang dan perkebunan monokultur sebagai andalan. Untuk itu perlu perubahan besar kebijakan untuk kembalikan fokus kebijakan pada soal pangan dan energi sebagai kekuatan ekonomi nasional.
  7. LAKSANAKAN KEBIJAKAN SUBSTITUSI BARANG IMPORT. Kebijakan Subsititusi Import selama ini selalu dituduh idealis dan tidak rasional di tengah sistem perekonomian dunia yang semakin terbuka. Ini kenapa kita akhirnya selalu mengalahkan kepentingan untuk memajukan kepentingan ekonomi nasional demi keuntungan para mafia kartel import pangan. Dengan kebijakan jelas dan tegas substitusi import pangan dengan perbanyak barang modal untuk perkuat industri pangan dan energi nasional alan memperkuat industri rumah tangga kita. Import pangan barang jadi akhirnya akan semakin kecil dan ini selain perkuat cadangan devisa kita juga akan perkuat fundamental ekonomi nasional.
  8. DLL

Demikian sekelumit agenda penting DEMOKRATISASI EKONOMI yang penting untuk kembalikan ekonomi kita sesuai UUD 45. Ini adalah agenda penting yang layak kita perjuangkan bersama seluruh rakyat INDONESIA selain tentunya jalankan praktek pengembangan koperasi sebagai bangun perusahaan demokratis di dalam menjawab kebutuhan keseharian kita yang dikenbangkan secara natural bukan karena proyek pemerintah yang bersifat atas-bawah atau top-down dan merusak gerakan koperasi selama ini.

Masih banyak angenda demokratisasi ekonomi lainya yang penting untuk kita realisasikan.

Jakarta, 1 Sepetember 2021

Penulis : Suroto

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini