Damar Banten — Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa mengatakan, usulan JMSI terkait perluasan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pekerja pers mendapat respons positif dari Dewan Pers. Skema perlindungan tersebut tidak hanya mencakup wartawan, tetapi juga pemilik serta pengelola media.
Hal itu dikemukakannya pada Seminar Nasional bertema Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan terhadap HAM di Serang, Banten, Minggu (8 Februari 2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-6 JMSI, yang berimpitan dengan Hari Pers Nasional. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto
Lebih lanjut, Teguh mengemukakan, gagasan perluasan perlindungan HAM bagi pekerja pers merupakan hasil pembahasan mendalam dalam Rakornas JMSI sehari sebelumnya.
“Isu keamanan dan perlindungan insan pers menjadi fokus utama, mengingat selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada wartawan di lapangan, sementara pemilik dan pengelola media terutama di daerah juga menghadapi risiko dan ancaman yang signifikan,” kata Teguh Santosa.

Perluasan Perlindungan
Pada kesempatan itu, Teguh menegaskan, pendekatan perlindungan HAM harus diperluas untuk menjamin kebebasan pers sekaligus keberlangsungan media. “Dengan jaminan HAM yang ditegakkan bagi seluruh pekerja pers, fondasi Indonesia yang kuat dan berkeadilan dinilai akan semakin terbentuk,” jelasnya.
Deklarasi Dewan Pers ini, imbuhnya, dianggap sejalan dengan agenda nasional penghormatan HAM, terlebih setelah Indonesia dipercaya memegang posisi Presiden Komisi HAM dunia.
Teguh menekankan momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen perlindungan insan pers agar dapat bekerja secara aman, independen, dan bermartabat.
Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto menyampaikan, media tidak hanya memberikan informasi kepada publik, tetapi menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi
“Pada hari ini, tanggal 8 Februari. Saya berharap supaya JMSI semakin besar dan tidak hanya mampu menjadi jaringan perusahaan media yang sekadar memberikan informasi kepada publik, tetapi menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ucap Mugiyanto. (**)
Penulis: Owi

