Serang, Damar Banten – Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) dengan Ketua DPRD dan Pj Sekda Banten, dihebohkan dengan adanya tuntutan pergantian Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten selama delapan bulan gagal total. Mulai dari gaya kepemimpinan yang one man show, hingga reformasi birokrasi yang tidak jelas arahnya. Oleh karena itu kami mendesak agar 2023 ganti Pj Gubernur,” kata Koordinator Presidium KMSB Uday Suhada di ruang rapat Ketua DPRD Banten, Rabu, 18 Januari 2023.
Uday melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur terkait pembatasan masa jabatan Penjabat kepala daerah dimana masa jabatan Pj kepala daerah paling lama satu tahun, dan dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti dengan penjabat kepala daerah yang baru.
“Artinya 12 Mei 2023 Pak Al Muktabar genap satu tahun menjadi Pj Gubernur Banten. Dan KMSB minta beliau tidak diperpanjang,” tegasnya.
Lantaran mengusulkan pergantian Pj Gubernur, tambah Uday, maka KMSB meminta DPRD Banten menindaklanjuti aspirasi KMSB tersebut sebelum 12 Mei 2023.
“Siapa pengganti Al Muktabar, KMSB menyerahkan semuanya kepada DPRD Banten. Makanya kami minta ketua dewan membawa aspirasi kami ini ke Badan Musyawarah DPRD Banten, karena DPRD punya kewenangan mengusulkan tiga nama sebagai calon PJ Gubernur Banten ke Kemendagri,” tegasnya.
Bagi Uday, pergantian Pj Gubernur Banten sangat mendesak, agar pembangunan Banten berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat Banten.
“Pak Al Muktabar cukup satu tahun saja, repot kalau diperpanjang karena yang dipertaruhkan nasib 12 juta lebih rakyat Banten,” pungkasnya.
Penulis : Iqbal Riyadi