By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Ditpolairud Polda Banten, Gagalkan Penyelundupan 90.000 Bibit Lobster
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas BantenSumber Daya

Ditpolairud Polda Banten, Gagalkan Penyelundupan 90.000 Bibit Lobster

Last updated: Juni 12, 2021 9:29 pm
5 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

CILEGON – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten gagalkan upaya penyelundupan 90 Ribu bibit lobster (baby lobster), dengan asumsi kerugian negara senilai Rp 23 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 wib.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ditpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid saat melakukan press release di Mako Ditpolairud Polda Banten. Sabtu (12/6/2021).

“Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 Wib Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten,” katanya.

Abdul Majid menambahkan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,” tambahnya.

“Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir,” lanjutnya.

Abdul Majid menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar 23 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.

“Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa,” ujar Edy Sumardi. (Berto/Bidhumas)

You Might Also Like

Gubernur Andra Soni Canangkan Gerakan Tanam Jagung, Dorong Banten Menuju Swasembada
Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan
Bupati Serang Dorong 5 Program Prioritas Pendidikan
Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Traktor dari Presiden untuk Petani Sepatan Timur
FKUB Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Tekankan Jaga Kerukunan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Beasiswa Cilegon Juare 2026 Diperluas, Kuota Bertambah

2 minggu ago

Pemkab Tangerang Komitmen Perluas Jangkauan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

2 minggu ago

Hari Nelayan, FKPN Desak Audit PIK 2 dan Minta Pemda Banten Tegas Lindungi Ruang Hidup Pesisir

2 minggu ago

Wabup Tangerang Buka Seleksi Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Karakter Generasi Muda

2 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?