By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: DPP PKS Pecat Anggota DPRD Banten, DPW PKS Banten Ajukan PAW.
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas BantenPolhukam

DPP PKS Pecat Anggota DPRD Banten, DPW PKS Banten Ajukan PAW.

Last updated: Januari 13, 2023 2:11 am
2 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Serang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat anggota DPRD Banten fraksi PKS periode 2109-2024 Miptahudin bahkan statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten akan dicopot.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi bahwa adanya pemecatan terhadap anggota DPRD Provinsi Banten yang dilakukan oleh DPP PKS.

“Kami telah mengusulkan PAW atas nama Miptahudin kepada pimpinan DPRD Banten, suratnya telah kami sampaikan akhir Desember 2022 lalu,” kata Gembong kepada wartawan di Kota Serang, Rabu, 11 Januari 2023.

Pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap Miptahudin dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dari ketentuan dan kebijakan partai.

“Menindaklanjuti keputusan DPP PKS, maka DPW mengajukan surat PAW ke DPRD Banten. Jadi PAW itu dasarnya surat keputusan DPP,” tegasnya.

Gembong membantah bila pemecatan Miptahudin karena yang Miptahudin mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (dapil) Banten.

“Bukan karena nyalon DPD. Pak Miptahudin diberhentikan DPP sebelum mendaftar DPD RI,” tuturnya.

Terkait PAW, Gembong mengaku, pihaknya mematuhi aturan yang berlaku, dimana penggantinya adalah caleg PKS satu Dapil dengan Miptahudin pada Pemilu 2019 dengan perolehan suara terbanyak kedua.

“Usulan penggantinya, sesuai dengan penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU Banten,” pungkas Gembong.

Penulis : Iqbal Riyadi

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

3 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

3 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

3 minggu ago

Gaji Hakim Naik 280 Persen

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?