Serang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat anggota DPRD Banten fraksi PKS periode 2109-2024 Miptahudin bahkan statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten akan dicopot.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi bahwa adanya pemecatan terhadap anggota DPRD Provinsi Banten yang dilakukan oleh DPP PKS.
“Kami telah mengusulkan PAW atas nama Miptahudin kepada pimpinan DPRD Banten, suratnya telah kami sampaikan akhir Desember 2022 lalu,” kata Gembong kepada wartawan di Kota Serang, Rabu, 11 Januari 2023.
Pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap Miptahudin dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dari ketentuan dan kebijakan partai.
“Menindaklanjuti keputusan DPP PKS, maka DPW mengajukan surat PAW ke DPRD Banten. Jadi PAW itu dasarnya surat keputusan DPP,” tegasnya.
Gembong membantah bila pemecatan Miptahudin karena yang Miptahudin mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (dapil) Banten.
“Bukan karena nyalon DPD. Pak Miptahudin diberhentikan DPP sebelum mendaftar DPD RI,” tuturnya.
Terkait PAW, Gembong mengaku, pihaknya mematuhi aturan yang berlaku, dimana penggantinya adalah caleg PKS satu Dapil dengan Miptahudin pada Pemilu 2019 dengan perolehan suara terbanyak kedua.
“Usulan penggantinya, sesuai dengan penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU Banten,” pungkas Gembong.
Penulis : Iqbal Riyadi