By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Gubernur Banten, Kajati dan Kapolda Sidak Pelaksanaan PPKM Darurat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Gubernur Banten, Kajati dan Kapolda Sidak Pelaksanaan PPKM Darurat

Last updated: Juli 8, 2021 1:36 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Banten, Asep Nana Mulyana, bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudi Heriyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Serang,  (Senin, 5/7/2021) malam.

Beberapa titik yang disidak diantaranya gerbang tol Serang Timur dan Alun-Alun Kota Serang. Di lokasi sidak, Gubernur Banten, Kajati dan Kapolda Banten memberikan semangat para petugas gabungan yang berjaga agar tetap menjaga prokes dan tidak lengah mengingatkan masyarakat.

“Kami bersama pak Gubernur mantau pelaksanaan PPKM agar penyekatan berjalan efektif dan penyebaran virus corona ini bisa ditekan,” kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021. Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Dari tujuh kabupaten/kota, tingkat penyebaran corona di tiga kabupaten/kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam mendukung PPKM darurat, Kajati Banten dan jajaran Adhyaksa Se-Banten juga secara pro aktif memantau ketersediaan oksigen, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya.

“Kami juga telah melakukan pemantauan terhadap harga obat yang ada di apotek dan toko obat,” kata Kajati Banten.

Tujuannya untuk menekan jangan sampai terjadi lonjakan harga maupun penimbunan, yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.

“Ini operasi kemanusiaan, sebagai bentuk tanggungjawab moral kami untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata Asep.

Penulis : Iqbal

You Might Also Like

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Sukses Mengembangkan Aplikasi Pengarsipan Dokumen di PT. Bima Karya Reksatama
Jelang Pilkada 2024, Pemprov Banten Ajak Media Massa Cegah dan Perangi Hoax
Bupati Serang Tutup Apkasi Otonomi Expo 2024
TP PKK Banten Gelar Pembinaan Pemasaran Produk Melalui Galeri Pelangi
Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Serang Ingatkan Soal Keuangan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Provinsi Banten Komitmen Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih

10 bulan ago

Bupati Tatu Yakini Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

10 bulan ago

Pembangunan Smart City Tahap II, Pemkab Serang Susun Inovasi

10 bulan ago

Hari Bhayangkara ke-78, Al Muktabar Raih Penghargaan Atas Sinergi Dalam Membantu Tugas Polda Banten

10 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?