By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Gubernur Banten : Penetapan UMP/UMK Mengacu Pada Regulasi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Gubernur Banten : Penetapan UMP/UMK Mengacu Pada Regulasi

Last updated: November 4, 2021 11:10 am
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Penetapan UMP dan atau UMK tak bisa bergeser dari aturan Perundang-Undangan.

“Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK, red) tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undangan, red),” kata Gubernur WH.

Dijelaskan, bahwa peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur WH menyatakan, demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi  kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya. “Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah,” ujarnya.

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.

“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai regulasi,” jelasnya.

Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Provinsi Banten), kemudian Dewan Pengupahan Provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran/pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP. Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten yg berisi juklak/juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk membahas UMK. Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/walikota dan Bupati/Walikota memberikan rekomendasi usulan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur.” papar Kadisnaker Al Hamidi.

Dengan demikian Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk ditetapkan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember dan rapat pembahasan saran/pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 31 Nopember.

Kadisnaker Provinsi Banten juga kembali menegaskan, yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja
Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama
Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy
Dua Pemerintah Kota Raih Terbaik Dalam SPM Award 2025 Kemendagri
Revitalisasi Posyandu Dan Penerapan Enam SPM Posyandu Perlu Dukungan Semua Pihak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Lepas Jamaah Haji Kloter 47JKG Tangsel, Wagub Banten Ingatkan Pentingnya Meluruskan Niat

4 minggu ago

Bupati Tangerang: Harkitnas Momen Menguatkan Kesadaran dan Persatuan

4 minggu ago

Pemkot Tangerang Terima 1,6 Juta Meter Persegi Lahan PSU dari 11 Pengembang

4 minggu ago

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Sukses Mengembangkan Aplikasi Pengarsipan Dokumen di PT. Bima Karya Reksatama

5 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?