Serang – Hari ke-11 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda intens laksanakan Patroli Skala Besar, Selasa (14/07/2021).
Seperti diketahui, Banten termasuk salah satu provinsi yang masuk ke dalam daftar PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.
Patroli ini dipimpin oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, dan 72 personel gabungan yang terdiri dari perwakilan Korem 064/MY, personel gabungan Polda Banten, Satpol PP provinsi Banten dan Dishub provinsi Banten.
Patroli dimulai dari Mapolda Banten melewati jl. Syeh Nawawi (KP3B) – Palima – Kb. Jahe – Ciracas – Kepandean – Pocis – Jl. Diponegoro – Cipocok, pasar lama, Royal, Pocis, Pasar Rau.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda.
“Saat patroli, masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih membuka tempatnya melebihi jam yang telah ditentukan. Menurut ketentuan dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 para pelaku usaha batas waktunya adalah pukul 20.00 wib dan untuk yang menjual makanan tidak boleh menyediakan fasilitas untuk makan ditempat, jadi hanya boleh untuk takeaway/dibungkus dan dimakan dirumah,” kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.
“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas.
“Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19, tadi sudah dilaksanakan sidang Tipiring. Dan pada pelanggar juga sudah diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan, ada yang diberi sanksi administratif dan ada juga yang denda subsider kurungan satu hari,” jelas Rudy Heriyanto.
Ditemui usai patroli, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi menjelaskan, “Hari ke-11 patroli, Alhamdulillah makin kesini pada hari ke-11 masyarakat makin disiplin, walaupun satu dua masih ada yang buka,” jelas Riki Yanuarfi.
Lanjut Riki, “Teguran hanya 11, kemudian tertulis 32. Jadi artinya kita lihat tingkat kesadaran masyarakat cukup, sudah mulai cukup paham dan mengerti jam 8 sudah mulai tutup. Itu mungkin sampai tanggal 20 nanti kita harapkan masyarakat semakin paham sehingga mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Banten”.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, “Patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polda Banten yang tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif,” tandas Edy Sumardi.
(Bidhumas)