Hari Keadilan Internasional Diperingati 17 Juli

Damar Banten – Dunia sejak Perang dunia kedua tetap dibayangi oleh berbagai persoalan perang ataupun kejahatan genosida dengan berbagai alasan, sebut saja kejadian di Eropah Timur, Timteng, Afrika, Afganistan, dan yang baru saja terjadi tragedi di Muslim ‘Rohingya’ Myanmar dan ‘uigur’ China. Dunia sesungguhnya mempunyai hari untuk menghormati dan membela para korban yang sejak 1988 diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day For International Justice, yakni tanggal 17 Juli.

Peringatan Hari Keadilan Internasional yang jatuh pada tanggal 17 juli ini dimaksudkan untuk mengampanyekan keadilan dunia dan pencegahan tindak kriminal/pidana. Selain itu, momen ini juga untuk menyadarkan seluruh publik akan pentingnya hak-hak dari para korban. Agar kejadian perang dan pembantaian semacam genosida itu tak terulang kembali, dan bagaimana menegakkan hukum bila hal itu terjadi atau dibiarkan oleh penguasa yang ada.

Penentuan 17 Juli itu sebagai Hari Keadilan Internasional yang diperingati setiap tahun adalah untuk mengingatkan bahwa ada  Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), yang berdiri sejak 1988.

Mengapa Diperingati 17 Juli?

Dikutip dari laman ICC-CPI, penetapan 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional, disebabkan adanya komitmen internasional yang berupa ditandatanganinya Statuta Roma pada 17 Juli 1998. Statuta Roma berfokus untuk melindungi orang-orang dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi.

Dari Statuta Roma inilah melahirkan pembentukan ICC yang secara resmi beroperasi sejak tahun 2002. ICC sendiri dibuat bertujuan untuk mengadili atau menuntut siapa saja yang telah melakukan kejahatan seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.

“Bahwa ICC adalah mekanisme peradilan internasional. Siapa saja yang melakukan pelanggaran berat terhadap HAM tidak akan dibiarkan lolos begitu saja. Pelaku kejahatan akan diburu dan ditangkap, lalu dimintai pertanggungjawaban melalui ICC” Ucap Monawi Rishmawi. Kepala Cabang Aturan Hukum, Kesetaraan, dan Non Diskriminasi, menurut laman OHCHR, memberikan penegasan

Sejarah Hari Keadilan Internasional

Secara historis hari Keadilan Internasional diakibatkan oleh munculnya gerakan HAM Universal yang merespon kekejaman Perang Dunia Kedua dan berbagai perang yang melanda berbagai negara serta timbulnya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilegalkan atau dibiarkan oleh negara karena kebijakan kekuasaan. Semisal, pembantaian di Kamboja sejak tahun 1979, politik Apartheid di Afsel, serta berbagai peristiwa di negara Afrika, Eropah dan Asia adalah contoh kejahatan paling serius dalam sejarah dunia. Pada masa-masa kelam tersebut, tak ada yang bisa dilakukan untuk menegakkan keadilan.

Seiring dengan perkembangan zaman, maka dibentuklah pengadilan atau mahkamah untuk mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM berat. Contoh mahkamah yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB adalah International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) pada 1993.  Lebih dari 160 orang telah didakwa dalam ICTY, termasuk kepala negara, perdana menteri, kepala staf angkatan darat, hingga menteri dalam negeri.

Contoh lainnya mahkamah lainnya adalah International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang dibentuk pada November 1994. Tujuan mahkamah membentuk ICTR untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida yang terjadi Rwanda pada 1994.

Setelah itu, pada tanggal 17 Juli 1998, PBB mengambil langkah penting dalam penegakan HAM dengan melahirkan Statuta Roma. Statuta Roma dibuat dalam Konferensi Diplomatik yang digelar di Roma, Italia. Statuta Roma berisi perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang mulai efektif di tahun 2002. Sesuai dengan isi Statuta Roma, ICC merupakan lembaga permanen yang memiliki kuasa penuh untuk melakukan yuridikasi atas orang-orang yang melakukan kejahatan serius. Kejahatan yang dimaksud meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Statuta Roma dan pembentukan ICC merupakan komitmen dan wujud nyata negara-negara untuk penegakan keadilan di dunia. Karena itu tanggal 17 Juli akhirnya diperingati setiap tahun sebagai Hari Keadilan Internasional

Penulis : Gusman

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini