By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Instruksi Bupati Serang, Satpol PP Segel Peternakan Ayam di Cikeusal
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kabar DesaLintas Banten

Instruksi Bupati Serang, Satpol PP Segel Peternakan Ayam di Cikeusal

Last updated: Mei 12, 2023 8:38 am
2 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

SERANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penyegelan peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal pada Kamis, 11 Mei 2023. Penyegelan atas instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas lantaran menyalahi aturan yang berlaku.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB sekitar 40 Petugas Satpol PP Kabupaten Serang berkumpul di lokasi ternak ayam dengan memulai apel serta di bacakan berita acara penyegelan terlebih dahulu. Tanpa ada perlawanan pihak pengelola ternak ayam seluas lebih dari 1 hektare yang berdiri sejak 7 tahun terakhir, Satpol PP melakukan penyegelan dengan menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penyegelan di pimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar. Turut hadir perwakilan OPD terkait, Sekretaris Camat Cikeusal, Unsur Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar mengatakan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hasil rapat Kordinasi penyegelan peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta pada tanggal 4 Mei 2023.

”Sebuah langkah tegas melakukan penyegelan peternakan ayam setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menutup peternakan karena dari sisi tatu ruang dan manajemen administrasi izin tidak memiliki izin,” katanya di sela-sela penyegelan.

Selanjutnya, kata Iskandar, atas informasi yang disampaikan oleh DPMPTSP pihaknya mengoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas mengintruksikan agar ditutup jika menyalahi aturan.

”Ibu Bupati Serang menyampaikan ketika menyalahi aturan itu silahkan tutup dengan tegas beliau mengintruksikan, maka hari ini kita melakukan penyegelan. Padahal toleransi sudah kami berikan jauh-jauh hari namun membangkang, maka kami tegas sebelum kami segel kami perintah agar di kosongkan peternakan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Iskandar menegaskan, jika setelah penyegelan adanya aktivitas terlebih membuka gembok pihaknya memastikan hal tersebut sudah masuk dalam tindakan ranah pidana. Sebab makna penyegelan bukan hanya merusak atau orang lain bahkan karyawan pun tidak diperbolehkan masuk areal peternakan.

”Siapapun tidak boleh masuk termasuk karyawan, ketika mereka masuk dari arah atau pintu belakang itu pelanggaran hukum tanpa ada konfirmasi satpol PP itu sudah merupakan tindakan pidana. Jadi kalau mau masuk areal peternakan wajib hukumnya meminta izin Satpol PP, kami pun akan meminta izin pimpinan yakni Ibu Bupati apakah di izinkan atau tidak,” tandasnya.

Mandor Peternakan Ayam Petelor Ari mengaku pasrah dengan dilakukan penyegelan karena faktanya memang menyalahi aturan.

”Tapi sayang aja ayam nya karena masih banyak belum di angkut, saya baru kemaren tahu kalau mau di segel,” ujarnya.

Kades Sukamenak, Kecamatan Cikeusal Roni Sahroni mendukung penyegelan ternak ayam di wilayah meski tidak adanya penolakan dari masyarakat setempat.

”Kalau masyarakat kondusif, tapi karena menyalahi aturan kita dukung,”ujarnya.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

2 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

2 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

2 minggu ago

Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?