By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Jadi Andalan PAD, Pemkab Serang Berikan Penghargaan Para Wajib Pajak
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Jadi Andalan PAD, Pemkab Serang Berikan Penghargaan Para Wajib Pajak

Last updated: Agustus 3, 2022 10:31 pm
3 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada para wajib pajak perusahan, perhotelan dan restoran, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dan lainnya. Penghargaan diberikan lantaran para wajib pajak tersebut merupakan andalan atas pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang.

Penghargaan diberikan pada Malam Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang Tahun 2022 di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande pada Kamis, 28 Juli 2022 malam. Acara anugerah pajak merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap ketaatan masyarakat sebagai wajib pajak, yang telah rutin menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penyerahan apresiasi bagi wajib pajak ini berlangsung secara meriah, satu persatu penerima penghargaan menerima piala dan piagam di panggung yang diberikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. “Alhamdulillah ini kegiatan yang inovatif yang di lakukan oleh bapenda ini memberikan penghargaan terhadap para wajib pajak dari beberapa kategori ada yang paling besar, paling cepat, paling patuh,”ujar Tatu.

“Kemudian terhadap PPAT juga diberikan penghargaan karena mereka mereka ini andalannya PAD Kabupaten Serang, jadi memang sudah sepantasnya mereka di beri penghargaan seperti ini,”ungkap Tatu melalui keterangan tertulis yang di siarkan Diskominfosatik pada Minggu, 31 Juli 2022.

Turut hadir Unsur forkopimda Kabupaten Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asisten Daerah (Asda) I Nanang Supriatna, Asda II, Hamdani, Asda III Ida Nuraida, para Kepala OPD dan para camata se Kabupaten Serang, serta para wajib pajak.

Tatu berharap pelaksanaan Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang agar terus di lakukan setiap tahunnya. “Saya berharap tahun depan pun kegiatan ini seterusnya berlanjut, karena respon dari mereka (wajib pajak) juga sangat bagus ketika kegiatan ini akan di lakukan seterusnya,”katanya.

Hal itu tercermin, sebut Tatu sudah cukup baik terkait pendapatan asli daerah melalui pajak yang di bayarkan pihak wajib pajak jika berdasarkan laporan dari Bapenda Kabupaten Serang. Terlebih adanya kenaikan yang siginifikan, sehingga diberikannya penghargaan bagi para wajib pajak.

“Sudah cukup baik memang di lihat dari laporan Bapenda, ini atas upaya pendekatan-pendekatan yang lebih personal dari Kepala Bapenda sudah bertemu dengan beberapa owner, ada beberapa pajak yang tadinya cukup kecil ada yang signifikan juga,”terangnya.

Tatu berharap, dengan anugerah pajak daerah lebih memudahkan antara pembayaran dan penerima pajak. “Nah mudah-mudahan dengan kegiatan ini mereka bisa lebih dekat, lebih akrab dan bisa saling mengenal. Kadang kalau hubungannya tidak bagus dari Bapenda tidak menjelaskan kepada owner, kegiatan seperti ini juga bisa mempererat hubungan mereka,”papar Tatu.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Raup mengatakan, melalui dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) Serang yang sudah di rancang akan membuat gebyar pada 1 Agustus 2022 yakni gebyar penghapusan denda pajak. Dengan begitu, dia berharap berdampak bagi para wajib pajak berubah untuk lebih cepat lagi membayar pajaknya.

“Mekanismenya jika menunggak sebelumnya melalui sistem mereka para wajib pajak mengajukan penghapusan. Akan tetapi mulai 1 Agustus 2022 melalui sistem, bagi pihak wajib pajak yang menunggak mengajukan atau tidak mengajukan penghapusan denda pajak semua pasti di hapus denda pajaknya. Tapi bukan pajaknya yang di bebaskan, tapi denda pajaknya yang dihapus,”ungkap Ishak.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Pemdes Pondok Panjang Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Megathrust
Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan

3 minggu ago

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

3 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

4 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

4 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?