Damar Banten – Kondisi infrastruktur jalan rusak di Kabupaten Pandeglang berujung gugatan hukum. Seorang tukang ojek bernama Al Amin Maksum menggugat Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten secara perdata sebesar Rp.100 miliar ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Gugatan tersebut diajukan menyusul kecelakaan lalu lintas yang dialami Al Amin di Jalan Raya Labuan-Pandeglang (27/01/2026). Insiden itu menyebabkan dua korban, yakni Al Amin sendiri dan penumpangnya seorang siswa kelas enam sekolah dasar berinisial KR. Dalam peristiwa tersebut, KR meninggal dunia, sementara Al Amin mengalami luka berat setelah terjatuh saat menghindari jalan berlubang di Kampung Gardu Tanjak.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, mengatakan gugatan telah resmi didaftarkan pada Rabu (25/02/2026) sebagai bentuk tuntutan hak korban.
“Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke PN Pandeglang untuk menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan,” kata Elang.
Dalam gugatan tersebut, Al Amin menuntut ganti rugi sebesar Rp.100 miliar. Menurut Elang, nilai gugatan itu tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi kliennya.
“Tujuan gugatan ini untuk menuntut ganti kerugian Rp.100 miliar kepada pemerintah, yang nantinya diperuntukkan bagi korban kecelakaan di Banten dan pembangunan jalan yang berlubang dan rusak,” ujarnya.
Empat Pejabat Digugat
Kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga, menjelaskan gugatan diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum akibat kelalaian pemerintah dalam menjaga keselamatan infrastruktur jalan.
“Materi gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian pemerintah,” kata Ayi.
Ia menyebutkan, terdapat empat pihak tergugat dalam perkara tersebut, yakni Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas PUPR Provinsi Banten, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Selain itu, sopir ambulans juga dicantumkan sebagai turut tergugat.

Respons Pemprov Banten
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang siswa SD dalam kecelakaan tersebut.
“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara,” kata Hadi.
Menurutnya, gugatan bukan semata soal menang atau kalah di pengadilan, melainkan menjadi bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya infrastruktur jalan.
“Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan infrastruktur,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan Pemprov Banten akan menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Ini ada informasi digugat, diperdatakan oleh pihak-pihak tertentu. Maka kami akan menyiapkan jawaban secara hukum,” kata Dimyati, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, Dimyati memaklumi upaya hukum yang ditempuh oleh penggugat.
“Wajar kalau masyarakat melakukan upaya agar pemerintah lebih care dan memiliki sense of precision yang tinggi,” ujarnya.
Dimyati juga mengaku prihatin atas kecelakaan yang menewaskan seorang anak sekolah dasar tersebut.
Dengan adanya Gugatan ini menegaskan kondisi jalan rusak di Pandeglang telah menimbulkan dampak serius hingga berujung proses hukum, sekaligus menyeret tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan infrastruktur jalan yang aman bagi masyarakat.
Penulis : Mardiah

