Kasat Binmas Polres Cilegon Berikan Himbauan di Radio Mandiri FM Cilegon

Cilegon – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, Kasat Binmas Polres Cilegon memberikan himbauan melalui Radio Mandiri FM Cilegon, Minggu (02-05-2021).

Kasat Binmas Polres Cilegon AKP Yudi Permana, SH memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Radio Mandiri FM Cilegon, bahwa mudik lebaran resmi dilarang mulai tanggal 06 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid -19 No 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid -19 selama bulan suci Ramadhan 1442.H. serta Surat edaran mentri pendayagunaan aparatur negara dan teformasi birokrasi No.08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam rangka masa pandemi Covid -19

“Polres Cilegon akan melakukan penyekatan dan akan memutar balikan kendaraan atau pemudik yang akan ke Pulo Sumatra,” Ujar Yudi

Yudi juga menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk tidak mudik dan masyarakat harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M.

“Cintai orang tua dan keluargamu, sayangilah orang sekitarmu, lindungi dari ancaman Virus Corona mari kita lawan virus corona dengan cukup dirumah saja, dirumah lebih baik dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan 5M: Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilisasi massa, “jelasnya Yudi

Penulis : Fiqri Udayana

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini