Damar Banten – Pemkab Serang memutuskan mengundur pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, keputusan itu diambil mempertimbangkan pemberlakuan PPKM darurat oleh pemerintah.
Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan unsur TNI-Polri di aula KH Syamun, Pemkab Serang, Jumat (2/7). Sekadar diketahui, sebelumnya Pilkades direncanakan bakal digelar pada 11 Juli 2021 yang diikuti 144 desa.
Dalam rapat itu, masing-masing instansi dipersilahkan memberikan masukan apakah pelaksanaan Pilakdes akan tetap dilanjutkan atau diundur. Semua perwakilan instansi sepakat untuk mengundur pelaksanaan Pilkades.
Seperti yang disampaikan Kasat Intelkam Polres Serang Iptu Tatang. Menurutnya, kondisi perkembangan kasus Covid-19 saat ini tidak memungkinkan untuk pelaksanaan Pilkades. Karena, sangat rawan menimbulkan kerumunan.
Ditambah lagi, kata dia, pemeritnah akan memberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Maka kami menyarankan untuk ditunda pelaksanaannya (Pilakdes-red),” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, setelah mendengarkan pendapat dari berbagai instansi, pihaknya memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Pikades.
“Kita sepakati pelaksanaan Pilkades diundur dan akan digelar pada tanggal 1 Agustus 2021,” pungkasnya.
Penulis : Iqbal