Serang – Kejari Serang dan KPU Kota Serang bermufakat untuk menyusun sebuah maskah MoU yang berkenaan dengan hukum guna mengawal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 mendatang. MoU itu akan segera disahkan sebelum tahapan pemilu dimulai. Demikian hasil koordinasi KPU Kota Serang saat berkunjung ke Kejari Serang, Selasa 30 November 2021.
Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pada 25 September 2017 silam, sudah diteken MoU masalah hukum perdata dan tata usaha negara antara KPU dan Kejari Serang untuk mengawal jalannya Pilkada Kota Serang 2018. Saat itu, pihak Kejari Serang mendampingi KPU dalam menghadapi gugatan dari peserta pilkda di pengadilan, pengawalan pengadaan barang dan jasa, hingga turut serta berperkara di Mahkamah Konstitusi bersama kuasa hukum KPU.
“Pendampingan itu sangat berguna bagi KPU agar setiap keputusan dan kebijakan yang ditempuh tidak melanggar aturan. Kami berharap kerjasama serupa dapat diteruskan untuk kepentingan pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang. Dengan kompleksitas tahapan yang dihadapi, KPU berharap, sinergitas dengan Kejari dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU,” kata Fierly.
Hadir pada kesempatan itu Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa, Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasehudin, Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo, dan Kasubag Hukum dan Pengawasan Encep Supriyadi.
Fierly menjelaskan, selain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pendampingan yang dilakukan Kejari bisa berupaya penyuluhan kesadaran hukum. Upaya preventif itu setidaknya menjadi pencegahan agar dalam mengelola anggaran dan tahapan pemilu, KPU tidak terjerumus dalam sebuah tindak pidana.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, pihaknya akan melakukan pelayanan hukum untuk memperkuat kualitas demokrasi di Kota Serang. Kajari menegaskan, KPU sudah seharusnya berpegang teguh kepada aturan. Jangan terpengaruh oleh kekuatan politik manapun. Kata Kajari, KPU harus tumbuh menjadi lembaga yang netral secara politik.
“Kami sepakat MoU yang ada diperpanjang atau dibuat yang baru. Itu sebagai payung hukum kerjasama kedua lembaga. Nantinya Kejari akan melakukan upaya pendampingan dari beberapa aspek, baik litigasi maupun non litigasi. Hal yang sama nanti akan kami lakukan dengan Bawaslu dalam konteks penanganan pidana pemilu dan pilkada. Sambil menunggu kepastian hari dan tanggal pemungutan suara, segera saja disusun draft MoU itu sehingga bisa kita mufakati sesaat sebelum tahapan pemilu benar-benar dimulai,” kata Kajari Serang.
Sekuat apapun MoU dengan Kejari, kata Freddy, yang utama adalah bagaimana secara internal KPU solid dan berjalan on the right track. Dalam banyak kasus di sejumlah daerah, kata Freddy, masalah timbul justru karena kinerja KPU yang tidak taat hukum. Misalnya pada tahapan pencalonan. Dimana KPU harus memverifikasi keabsahan syarat calon seperti ijazah. Juga saat verifikasi parpol peserta pemilu.
“Jadi kami apresiasi betul kehendak KPU Kota Serang yang ingin menempuh kerjasama di bidang hukum dengan Kejari Serang,” kata Freddy.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu diakhiri dengan saling bertukar cinderamata.
Penulis : Fmm/Gusman