By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Kejati Banten dan Polda Banten Awasi Harga dan Ketersediaan Obat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Kejati Banten dan Polda Banten Awasi Harga dan Ketersediaan Obat

Last updated: Juli 6, 2021 3:09 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

KOTA SERANG – Guna mengantisipasi kelangkaan obat dan oksigen, Polda Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bekerjasama dalam melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan.

Serta mendukung sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana usai melakukan patroli PPKM Darurat bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Senin, (05/07/2021).

“Hari ini kami baru saja melakukan patroli bersama dengan Bapak Gubernur Banten dan Bapak Kapolda Banten. Dimana tujuannya untuk memantau secara langsung kondisi di lapangan serta juga untuk mensosialisasikan secara humanis tentang penerapan PPKM Darurat ini,” kata Asep.

“Dan guna mengantisipasi ketersediaan obat dan oksigen, kami bersama Polda Banten telah menurunkan tim ke wilayah-wilayah untuk mengecek secara langsung. Mengingat saat ini obat-obat yang berkaitan dengan covid mengalami kelangkaan, termasuk dengan ketersediaan oksigen. Untuk itu Kejati Banten dan Polda Banten siap bersinergi dalam melakukan pengecekan dan pengawasan tersebut,” tegas Asep.

Dan terkait penerapan PPKM Darurat ini, Asep menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat tersebut bisa dijerat pidana dan pasal berlapis hingga penjara.

“Kami juga mendukung secara penuh dalam penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat ini. Dimana kami bersama Kapolda Banten akan merumuskan tindakan-tindakan yang tegas dan terukur bagi masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep mengemukakan beberapa pasal yang dapat dijerat ke pelanggar kebijakan PPKM Darurat, selain pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu Pasal 14 Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

“Hal itu tertuang di dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap semua pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” tutupnya. (Bidhumas)

You Might Also Like

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja
Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama
Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy
Dua Pemerintah Kota Raih Terbaik Dalam SPM Award 2025 Kemendagri
Revitalisasi Posyandu Dan Penerapan Enam SPM Posyandu Perlu Dukungan Semua Pihak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Lepas Jamaah Haji Kloter 47JKG Tangsel, Wagub Banten Ingatkan Pentingnya Meluruskan Niat

4 minggu ago

Bupati Tangerang: Harkitnas Momen Menguatkan Kesadaran dan Persatuan

4 minggu ago

Pemkot Tangerang Terima 1,6 Juta Meter Persegi Lahan PSU dari 11 Pengembang

4 minggu ago

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Sukses Mengembangkan Aplikasi Pengarsipan Dokumen di PT. Bima Karya Reksatama

5 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?