SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten akan berkolaborasi dalam penerangan hukum kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Nana Mulyana, SH. Mhum kepada wartawan setelah selesai melakukan acara sosialiasi penerangan hukum Kejati Banten bagi pimpinan dan anggota DPRD Banten tentang diskresi bagi pejabat Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna DPRD Banten, Curug Kota Serang, Selasa (20/04/2021).
“Ya, jadi ini kami diundang oleh pak ketua untuk berdiskusi terkait dengan praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, jadi ini merupakan bentuk kolaborasi kami dengan DPRD Provinsi Banten yang menurut hemat kami merupakan mitra strategis kami dalam penegakan hukum di provinsi banten ini,” ucap asep
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejati Banten, sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPRD Banten, Andra Soni yang telah menggelar acara tersebut dan mengundang dirinya beserta jajarannya untuk hadir.
Selain itu, lanjut kepala Kejati, penyelenggaraan pemerintahan di DPRD dianggap sangat bagus, mengingat Kejati dan DPRD saling mengisi, salinh melengkapi dan Kejati mengajak kerjasama serta koordinasi lebih lanjut dengan DPRD untuk hasil yang lebih baik dalam penyelenggaraan hukum.
“Kami kapanpun dan di manapun siap membantu teman-teman di DPRD dalam melakukan pendampingan. Misalnya ada gugatan pihak ketiga terkait dengan penyelenggaraan fungsi-fungsi kedewanan, baik dipengadilan maupun non pengadilan. Dan masih banyak lagi termasuk kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum,” lanjutnya
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni pun menuturkan, kegiatan sosialisasi penerangan hukum ini merupakan hal yang bagus dalam mewujudkan kemitraan antara DPRD Banten dengan Kejati Banten dalam mengembangkan proses penyelengaraan Pemerintah Daerah yang bersih dari praktik-praktik menyimpang.
“Tadi luar biasa penyegaran-penyegaran hukum yang disampaikan oleh Kajati bisa menjadi pencerahan bagi kami DPRD. Tentu apa yang disampaikan itu merupakan panduan kami dalam melaksanakan kegiatan agar tidak menyalahi aturan dan juga tidak ragu-ragu dalam melaksanakan fungsi selama berpanduan kepada hukum yang berlaku dan tidak ada niatan buruk dibalik sebuah kegiatan,” pungkasnya.
Penulis : Yusuf Haetami/Hamidah