Kepala Desa Yang Terpilih Tidak Bisa Sepihak Mengganti Perangkat Desa

Damar Banten – Kepala Desa terpilih baik Incumbent (Petahana) maupun yang baru tidak boleh semena-mena mengangkat dan memberhentikan perangkat desa karena ada aturan yang berlaku di Permendagri (Peraturan Menteri dalam negeri) no 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa kepala desa diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, akan tetapi peraturan tersebut juga mengamanahkan bahwa mengangkat dan menggantikan perangkat desa harus melalui prosedur dan mekanismenya.

“Sepanjang Kepala Desa terpilih mengikuti sisdur (sistem dan prosedur) yang ditentukan oleh Permendagri mungkin bisa untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa, yang terpenting Lalui dulu sisdurnya,” kata Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), Rudy Suhartanto saat diwawancarai di Pendopo Bupati Serang (22/10/2021).

Perangkat Desa yang bisa diganti itu yang sering melakukan pelanggaran seperti larangan-larangan tentu harus dibuktikan secara administrasi, jika tidak bisa dibuktikan secara administrasi maka tidak bisa diganti.

“yang bisa diganti itu yang sering melanggar larangan, dan tentunya pelanggaran yang dilakukan harus dibuktikan secara administrasi, kalau nggak ya nggak bisa, karena kita bicara administrasi,” tambah Rudy.

Pemerintah Desa sekarang itu sudah menjadi ujung tombak karena itu pemerintah pusat memberikan dana untuk membangun desa, Rudi menganggap bahwa perangkat desa yang lama masih banyak yang belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik, karena itu ia meminta jangan semen-mena mengangkat perangkat desa yang baru apalagi yang belum mengerti apa-apa.

“kalau desanya ingin maju ya jangan ganti-ganti perangkat desa, tidak ada lagi eforia-eforia politik tapi hal ini bagian dari proses pendewasaan untuk masyarakat kita,” tutupnya.

Penulis : Iqbal

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini