Pernyataan Habib Rizieq Shihab sebagai judul diatas adalah sebuah pernyataan yang sudah diperhitungkan olehnya dan tidak main-main. Karena keputusan vonis yang diucapkan hakim yang mengadili pelanggaran prokes amat sangat jauh dari rasa keadlan.
Dimana nampak jelas hakim tidak independen dan mendapatkan kesan ada intervensi dari kekuasaan. Hal itu nampak jelas ketika mengadili dan putusan habib Rizieq belum inkrah sudah memberikan opsi grasi pada HRS.
Padahal etika seorang hakim adalah menunggu HRS melakukan banding dulu atau mengikuti peesidangan tingkat I dan setelah ingkrah baru opsi lain bisa disampaikan. Hal ini membuat para hakim di MA banyak yang mengatakan Hakim Khadwanto telah melanggar etika hakim.
Bahkan lebih kritis pengamatan Rocky Gerung dalam sidang tersebut, bahwa hakim tersebut menunjukkan dibawah sadarnya untuk segera menyelesaikan persidangan tersebut.
Kepastian keadilan ada di masyarakat, publik menolak itu, itu dilemanya hakim, yang berupaya balancing tapi akhirnya kalah. Apalagi hakim sebelumnya seolah memahami rasa keadilan publik. Hakim sekarang berbeda, bukan yang sama.
Independensi Hakim
Memang untuk menegakkan hukum dan keadilan, hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dilindungi dan diberi kekuasaan yang merdeka dan bebas oleh negara dari berbagai intervensi dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Wewenang tersebut berfungsi sebagai jaminan ketidakberpihakan hakim kecuali terhadap hukum dan keadilan demi terselenggaranya negara hukum (Fahmiron, 2016).
Peradilan dengan kekuasaan yang merdeka dan bebas sebagai jaminan ketidakberpihakan hakim disebut dengan independensi kekuasaan peradilan (Bagir Manan, 2005).
Merujuk pada realitas yang ada menurut Benyamin Mangkudilaga dalam Antonius Sudirman tekanan atau gangguan atas independensi tidak hanya datang dari aktor politik, seperti jajaran pemerintah (eksekutif), atau politisi (legislatif), tapi juga banyak pihak lain, seperti: mereka yang punya pengaruh karena materi (kuat dalam soal materi), pengaruh karena mempunyai jabatan, kuat karena mempunyai kekuatan fisik (massa), pihak yang mampu membuai hakim dan jajaran peradilan lainnya dengan bujukan nafsu maksiat dan lain sebagainya (Antonius Sudirman, 2007).
Dalam kasus HRS, hakim nampak tidak independen, sebab dalam memutuskan perkara HRS seperti terburu-buru karena belum juga HRS mengajukan banding sudah ditawarkan grasi. Hal itu membuat banyak spekulasi liar dikalangan rakyat.
Sepertinya hakim telah melakukan pelanggaran etika hakim karena kepingin menyudahi pengadilan itu secepat mungkin. Agar terbebas dari tekanan politik dibelakangnya.
Pernyataan HRS terhadap hakim bahwa nanti kita berjumpa di pengadilan akhirat adalah tidak main-main.
Sebab tidaklah mungkin kedhaliman penguasa itu akan terjadi kecuali jika semua unsur pendukung penguasa terlibat dalam meneguhkan kedhaliman penguasanya. Sehingga keadilan yang diharapkan terjadi hanyalah sebuah mimpi bagi rakyatnya, sebab keadilan itu hanyalah milik penguasanya. Benarlah sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa “jika palu sudah ada di mulut anjing maka keadilan hanyalah milik majikannya”.
Keadilan yang harusnya ditegakkan oleh para penegak hukum hanya akan bertekuk lutut pada siapa yang berkuasa atas dirinya. Karena mereka untuk mendapatkan peran itupun tidak dalam maksud ingin menegakkan keadilan dan kebenaran melainkan untuk meneguhkan kekuasaan.
فَقَدۡ كَذَّبُوكُم بِمَا تَقُولُونَ فَمَا تَسۡتَطِيعُونَ صَرۡفٗا وَلَا نَصۡرٗاۚ وَمَن يَظۡلِم مِّنكُمۡ نُذِقۡهُ عَذَابٗا كَبِيرٗا
Maka sungguh, mereka (yang disembah itu) telah mengingkari apa yang kamu katakan, maka kamu tidak akan dapat menolak (azab) dan tidak dapat (pula) menolong (dirimu), dan barangsiapa di antara kamu berbuat zhalim, niscaya Kami timpakan kepadanya rasa azab yang besar. (QS Al-Furqan : 19)
Demikianlah jika jabatan penegak hukum (apakah jaksa atau hakim dan segala yang terkait dengannya) diperoleh tidak didasarkan atas niat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, melainkan untuk meneguhkan kekuasaan dan menyelamatkan kepentingan diri atau kelompok. Maka yang akan terjadi adalah hukum akan hanya menjadi milik sebagian golongan dan tidak bagi golongan lainnya. Sehingga keadilan jauh dari harapan dan kedhaliman menjadi sebuah kewajaran. Na’udzu billahi min dzaalika.
Depok. 26 Juni 2021
Oleh Himawan Sutanto
Pengamat budaya politik.