By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: KPID Provinsi Banten Gelar Sosialisasi P3SPS
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

KPID Provinsi Banten Gelar Sosialisasi P3SPS

Last updated: Juni 21, 2023 10:02 pm
2 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Serang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sosialisasi digelar di Coloni Lebah Kota Serang dan diikuti oleh 75 peserta yang berasal dari berbagai unsur lapisan masyarakat . Rabu(21/6/23).

Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi I DPRD Banten Dra. Encop Sopia , Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Diskominfo Provinsi Banten Akhmad Subhan Syafaat , dan Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Banten Efi Afifi.

Akhmad Subhan Syafaat mengatakan bahwa dilakukan sosialisasi ini untuk menyikapi keberadaan informasi yang beragam yang ada di media media, sehingga masyarakat dapat menyaring informasi ini benar atau tidak sehingga tidak mudah menerima informasi informasi yang hoaks.

Efi Afifi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini digelar atas kerja sama KPID Banten dengan Komisi I DPRD Provinsi Banten.

“Negara melalui Komisi Penyiaran mendidik masyarakat agar cerdas, mencari dan menonton tayangan yang cerdas dan sehat ,” katanya.

Efi Afifi mengajak masyarakat untuk mengawasi program siaran baik di radio maupun televisi. Jika masyarakat menemukan pelanggaran seperti adanya pornografi, kekerasan, SARA, masyarakat bisa mengadu ke KPID Banten atau di nomor pengajuan . Adapun format pengaduannya, dengan menyebutkan stasiun atau lembaga penyiaran, nama acara, waktu penayangan dan pelanggaran yang ditemukan.

“Jika menemukan siaran yang tidak sehat itu bisa langsung mengadukan ke KPID atau melalui saya langsung,” pungkasnya.

Penulis : Mitha Afriyani

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

3 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

3 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

3 minggu ago

Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy

4 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?