KPU Tata Desain Dapil Pemilu 2024

Serang – Penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 mulai dilakukan KPU pada bulan Okotber 2022 mendatang. Karena itu sejak sekarang, KPU Kabupaten/Kota mulai merancang desain dapil dengan cara memastikan jumlah penduduk serta ada tidaknya pemekaran wilayah.

Untuk itu, Senin 6 September 2021, KPU Kota Serang menemui Plt Asda I Pemkot Serang Yudi Suryadi. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, dan Plh Kasubag Teknis KPU Kota Serang Diah Novianti.


Fierly menjelaskan, berdasarkan pasal 191 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu sampai dengan 1 juta, memperoleh alokasi 45 kursi DPRD. Data penduduk semester II tahun 2017, sebagai dasar penentuan dapil untuk Pemilu 2019 lalu, jumlah penduduk Kota Serang sebanyak 630.320.


Enam dapil yang ada di Kota Serang saat ini adalah, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 8 kursi, Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 7 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi.


“Data penduduk yang kami jadikan rujukan untuk desain dapil Pemilu 2024 adalah data penduduk tahun berjalan atau semester I tahun 2022. Karena penataan dapil dilakukan 16 bulan sebelum pemilu, berarti Oktober 2022. KPU nantinya menerima data agregat kependudukan itu dari Kemendagri. Jadi pergeseran dan atau penambahan dapil itu akan sangat ditentukan oleh dinamika pertambahan jumlah penduduk. Mendekati proses penetapan dapil, nantinya KPU akan melakukan uji publik yang melibatkan parpol, Bawaslu, masyarakat, pers, dan pemantau pemilu,” kata Fierly.


Yudi Suryadi menerangkan, sejak tanggal 7 Januari 2021 lalu, Kemendagri sudah menetapkan kode wilayah untuk Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, yakni 36.73.06.1013. Dengan demikian, jumlah kelurahan di Kota Serang kini bertambah yang awalnya 66, menjadi 67.

Sementara jumlah kecamatan tetap 6. Diketahui, Kelurahan Cibendung adalah kelurahan pemekaran dari Kelurahan Cilowong.

Pembentukan kelurahan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017. Pada Pemilu 2019 lalu, KPU belum dapat membentuk badan ad hoc kepemiluan di Kelurahan Cibendung dengan alasan belum teregister kode wilayahnya oleh Kemendagri.


”Mengenai jumlah penduduk, kami persilahkan KPU untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil. Kami berharap, dilakukan validasi jumlah penduduk secara cermat agar data yang dihasilkan sesuai dengan realita di lapangan. Validasi ini penting agar ketika KPU coklit, daftar pemilihnya bisa lebih akurat,” kata Yudi.

Penulis : KPU/Gusman

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini