By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Menaker Terbitkan SE THR 2026, Pengusaha Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Utama

Menaker Terbitkan SE THR 2026, Pengusaha Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

Last updated: Maret 4, 2026 6:15 pm
3 jam ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmen perlindungan hak pekerja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur sebagai pedoman pengawasan di daerah.
Melalui kebijakan ini, Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban mutlak perusahaan kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR harus dilakukan secara utuh, tidak boleh dicicil, serta wajib dipenuhi sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Ketentuan THR Berdasarkan Masa Kerja

Berdasarkan SE Menaker tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Ketentuan khusus juga berlaku bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah satuan hasil. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah selama masa kerja.

“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE tersebut.

Menaker juga menegaskan, apabila perusahaan telah menetapkan nilai THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka pembayaran THR harus mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Pengawasan dan Posko Satgas THR

Untuk memastikan kepatuhan, Menaker meminta para gubernur mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR guna menangani pengaduan dan penegakan hukum.

“Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.

Langkah ini diharapkan memastikan THR dibayarkan tepat waktu dan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja serta stabilitas ekonomi.

Penulis: Mardiah

(Sumber : Setneg.go.id)

You Might Also Like

Awal 2026 Positif, Neraca Dagang RI Surplus USD 0,95 Miliar
Pemerintah Umumkan THR dan BHR Idulfitri 1447 H
Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkutan Laut Lebaran 2026
Wamenkeu: APBN Tangguh Hadapi Gejolak Global
Prabowo Bahas Situasi Global, Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Prabowo Tekankan Stabilitas Pangan Jelang Ramadan dan Idulfitri

9 jam ago

Kementerian Kebudayaan Gandeng JMSI Perluas Promosi Budaya Nusantara

9 jam ago

Di Tengah Rintik Hujan, Prabowo Pimpin Pemakaman Negara Try Sutrisno

1 hari ago

Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

2 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?