Menguak Kontroversi Demokrasi Terpimpin

Tahun 1959 merupakan masa-masa sulit bagi Sukarno, ditengah gagalnya sidang konstituante dalam penyusunan undang-undang dasar yang akan berlaku di Indonesia, serta didera pemberontakan diberbagai wilayah ditanah air.

Banyak kalangan yang menilai bahwa periode 1959-1965 dengan sistem demokrasi terpimpin menjadikan Sukarno sebagai diktatur.

Hal ini membuat saya membongkar kembali lembaran sejarah perjalan bangsa Indonesia.

Pada hakekatnya Demokrasi Terpimpin merupakan demokrasi yang tidak didasarkan atas paham liberalisme, fasisme, dan komunisme, tetapi suatu paham demokrasi yang didasarkan pada keinginan-keinginan luhur bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan didalam pembukaan UUD 1945 yang berlandaskan Pancasila.

Demokrasi yang menuju pada satu tujuan yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur yang penuh dengan kebahagiaan material dan spiritual sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut, Indonesia jatuh pada masa Demokrasi Terpimpin.

Pasalnya, demokrasi parlementer membuahkan gonjang-ganjing politik yang merusak persatuan dan retaknya kondisi kesatuan yang kuat (kohesi sosial).

Pada saat itu sidang konstituante deadlock karena partai-partai yang tergabung di dalamnya terpecah dalam berbagai ideologi yang sukar dipertemukan.

Disisi lain banyak terjadi pemberontakan diberbagai daerah di Indonesia.

Kegagalan dari Dewan Konstituante tersebut membuat situasi politik dalam negeri semakin kacau, hal ini menjadi latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden yang didukung oleh mayoritas partai politik dan
TNI yang lebih memperhitungkan keamanan negara.

Tujuan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menyelamatkan negara dari perpecahan. Isi keputusannya antara lain pembubaran konstituante/parlemen, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, serta pembentukan MPRS dan DPA.

Bahwa dalam prakteknya kemudian dipandang menyimpang, karena adanya pengangkatan Sukarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi Indonesia dan Presiden Seumur Hidup yang dituangkan dalam Tap MPRS No. III/MPRS/1963 yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila.

Terkait pengangkatan Sukarno sebagai presiden seumur hidup, menurut hemat saya memang menyimpang.

Menurut penjelasan penjelasan AM Hanafie, salah seorang tokoh angkatan 45 (mantan aktivis Menteng 31), dalam bukunya, AM Hanafi Menggugat; Kudeta Jend. Suharto Dari Gestapu Ke Supersemar.

Dalam buku yang terbit tahun 1998 lalu itu nyempil catatan Hanafie mengenai kisah munculnya proposal Presiden Seumur Hidup itu.

Menurut AM Hanafi, ide untuk menjadikan Sukarno sebagai Presiden Seumur Hidup berasal dari tokoh-tokoh Angkatan 45, terutama AM Hanafi sendiri dan Chaerul Saleh (Ketua MPRS saat itu).

Namun, supaya ide ini bisa diterima luas, maka dicarilah anggota MPRS dari latar-belakang TNI untuk menjadi juru-bicara. “Kita suruh Kolonel Djuhartono mencari anggota MPRS dari TNI untuk menjadi juru-bicara ide kita itu,” tutur AM Hanafie.

Akhirnya, ditemukanlah sosok Kolonel Suhardiman, seorang tentara anti-komunis, untuk menjadi juru-bicara ide tersebut.

DI buku itu juga AM Hanafi menyingkap motif di balik ide itu, yaitu mengantisipasi pihak-pihak mana saja yang berambisi merebut kekuasaan Presiden, baik dari PKI maupun TNI.

Suhardiman sendiri sangat menyambut ide tersebut. Ia sendiri dikenal sangat anti-PKI.

Alhasil, ide angkatan 45 itu pun disetujui MPRS. Lahirlah Tap MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, Sukarno, menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.

Namun, di hadapan majelis sidang umum (penutupan) IV MPRS di Istora Senayan pada 6 Juli 1966, Sukarno berpidato yang isinya menolak ditetapkan sebagai presiden seumur hidup.

Bahkan dijadikan dan diperlakukan layaknya raja.

Dengan tegas Sukarno menyatakan penolakan terhadap hasil dari sidang MPRS 1963 tentang pengangkatannya sebagai presiden seumur hidup.

Setelah hasil sidang MPRS 1963 itu, Sukarno menyatakan telah meminta agar hasil sidang itu ditinjau kembali. Terlebih jelas Sukarno, terkait presiden seumur hidup tak tercantum dalam UUD 1945.

Sebagai anak bangsa seharusnya kita bijak dalam menyikapi perjalanan sejarah bangsa.

Tidak sepenggal-sepenggal dalam mempelajarinya, sehingga utuh dalam mengambil kesimpulan.

Perkembangan situasi politik dalam negeri Indonesia tidak berdiri sendiri. Situasi politik internasional sangat mempengaruhi situasi politik nasional.

Oleh: Lutfi Nasution/LuNas || Kader PAN – Aktivis Gerakan 1998

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini