By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Mulai 1 April , Banten Terapkan Tilang Elektronik
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Mulai 1 April , Banten Terapkan Tilang Elektronik

Last updated: Maret 23, 2021 9:07 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damarbanten–Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),  biasa dikenal sebagai tilang elektronik,  tahap pertama resmi di-launching secara nasional hari ini, selasa (233/03/ 2021).

Penerapan tilang elektronik tahap pertama ini bekerja dengan sistem CCTV. Terdapat 244 titik yang terpasang di 12 polda di Indonesia, diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda DIY Yogyakarta, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Sumatra Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, pelaksanaan ETLE tahap pertama baru diterapkan di Kota Serang Banten per 1 April 2021 mendatang dengan memasang tiga titik kamera. Adapun  tiga titik  kamera terpasang itu berada di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.

Rudy menjelaskan, pihaknya sejauh ini telah melakukan uji coba dan sosialisasi sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2021. Nanti, per 1 April langsung diterapkan penegakannya. Mengenaii jam operasionalnya, Rudy menyebut mulai pukul 07.00 hingga pukul 18.00 WIB. 

Sepuluh Pelanggaran

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan,  ETLE diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat dan meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas sehingga terhindar dari penindakan tilang.

 “Ada 10 jenis pelanggaran yaitu tidak memakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan hanphone saat berkendara, dan tidak membayar pajak, ”jelas Rudy.

Mengenai mekanisme tilang elektroniknya, kata Rudy, pihaknya  mengandalkan kamera yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.

Nantinya, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan yang akan dikirim melalui Pos ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan.

“Jika ada yang melanggar, langsung dikirim kepada pelanggar. Sementara,  untuk daerah luar Banten sudah dikoneksikan dengan seluruh jajaran di Indonesia. Apabila mobil di luar Banten nanti kita kirimkan sesuai dengan alamat kendaraan,” tandasnya.

Penulis: Hamidah

You Might Also Like

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Sukses Mengembangkan Aplikasi Pengarsipan Dokumen di PT. Bima Karya Reksatama
Jelang Pilkada 2024, Pemprov Banten Ajak Media Massa Cegah dan Perangi Hoax
Bupati Serang Tutup Apkasi Otonomi Expo 2024
TP PKK Banten Gelar Pembinaan Pemasaran Produk Melalui Galeri Pelangi
Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Serang Ingatkan Soal Keuangan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Provinsi Banten Komitmen Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih

10 bulan ago

Bupati Tatu Yakini Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

10 bulan ago

Pembangunan Smart City Tahap II, Pemkab Serang Susun Inovasi

11 bulan ago

Hari Bhayangkara ke-78, Al Muktabar Raih Penghargaan Atas Sinergi Dalam Membantu Tugas Polda Banten

11 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?