Ombudsman Lamban, KOMBATS Menggeruduk

Damar Banten – Sejumlah Warga Serang Utara yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Bantaran Sungai Ciujung Lama (KOMBATS) mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Banten, Rabu (22/09/2021).

Kedatangan mereka untuk menanyakan hasil perkembangan laporan pengaduan terkait dengan Proyek Long Storage Penyedia Air Baku Pontang, Tirtayasa dan Tanara Tahap II. “Sudah hampir dua bulan, laporan kami belum ada perkembangan” kata Agus Salim, salah satu perwakilan KOMBATS Desa Kemanisan.

Setelah menunggu lama didepan gedung Ombudsman, perwakilan warga akhirnya ditemui oleh Asisten Pemeriksa Laporan, Dessi Firizki.

Menanggapi pertanyaan warga terkait lambannya penanganan laporan pengaduan, Dessy Firizki mengatakan,  setiap laporan harus melalui mekanisme yang bertahap. Pertama laporan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh tim penerima laporan, Apakah memenuhi syarat materil dan formil atau tidak. Setelah itu, laporan akan di bahas dalam rapat perwakilan, kemudian dilimpahkan ke tim pemerisa.

 “Kebetulan ini berkasnya baru saya terima,” katanya kepada perwakilan warga.

Terkait  tindak lanjut laporan pengaduan, Dessi Firizki mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya BBWSC3 sebagai terlapor. Selain itu, pihaknya juga meminta masukan atau informasi terbaru yang berkembang di masyarakat terkait proyek sodetan . Hal ini dibutuhkan untuk melengkapi data-data yang ada di Ombudsman pada saat proses pemiksaan.

Menjawab damarbanten, salah satu perwakilan KOMBATS Desa Kalapian, Bahaudin menegaskan sebagai masyarakat yang terancam kehidupannya akibat proyek sodetan ini, pihaknya akan terus mengawal dan memantau laporan pengaduan ini, sampai tuntas!.  

Kombats berpose bersama di Kantor Ombudsman Perwakilan Banten

Pencemaran

Dalam proyek Long Storage penyedia air baku tersebut, kata Agus Salim,  terdapat kegiatan pembangunan sodetan (intake). Sodetan ini akan mengalirkan air dari ciujung Baru yang tercemar Limbah Industri ke Ciujung Lama yang nanti akan dijadikan air baku. Sementara itu, pencemaran Sungai Ciujung Baru ini sudah menimbulkkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat serang utara.

“Kehidupan kami terancam dengan adanya proyek sodetan,. Yang akan dimasukan sebagai sumber air baku kan berasal dari Sungai jongjing (Ciujung Baru). Itukan tercemar limbah industri. Kalo dimasukan ke Ciujung Lama itu sama saja memperluas pencemaran,” ucapnya kepada awak media.

Sementara itu,  selaku Perwakilan KOMBATS Desa Singarajan, Kholid mengatakan, pihaknya melaporkan proyek sodetan ke Ombudsman karena  menduga proyek tersebut cacat prosedur atau Mal Administratif. Dimana dalam prosesnya tidak pernah melibatkan partisipasi masyarakat.

 “Kami merasa tidak pernah dilakukan Sosialisasi public terkait sodetan ini, AMDAL nya juga tidak ada, banyak sekali aturan undang –undang yang dilanggar. Seperti hak asasi kami untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat yang diatur dalam UU No.32 tahun 2009,” ujarnya.

Kholid berharap, Ombudsman Perwakilan Banten segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut. Sehingga proyek sodetan yang diduga cacat prosedur ini bisa dihentikan. Untuk itu, pihaknya membutuhkan hasil rekomendasi dari ombudsman segera untuk menghentikan proyek dan rekomendasi dari ombudsman tersebut juga akan menjadi acuannya kami untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

Penulis:

Heri

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini