Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Pemprov Banten

Damar Banten– Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk kelima kalinya Pemprov Banten mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2016. Opini ini oleh BPK diumumkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) di ruang Paripurna DPRD Provinsi Banten, dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni secara resmi LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten 2020 oleh Anggota VI BPK RI Hari Azhar Azis pada Senin (24/05/2021).


“Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Banten, atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini serta bimbingan dan saran-saran perbaikan atas kekurangan-kekurangan yang masih terdapat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah selama masa pemeriksaan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim.


Diungkapkan Andika, sebagaimana diamanatkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 23/2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten lebih awal yaitu pada 8 Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah hampir kurang lebih 2 bulan, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan, kata Andika, hasilnya menyebutkan laporan keuangan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. “Baik dari aspek pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga dari sisi kesesuaian penyajiannya,” imbuhnya.


LHP BPK tersebut, kata Andika, selanjutnya akan menjadi bahan bagi Gubernur dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Banten melalui sebuah rancangan peraturan daerah.


Adapun terhadap temuan-temuan pada LHP BPK RI, kata Andika, Pemprov Banten telah menetapkan rencana aksi memerintahkan penyetoran atas kerugian daerah segera tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditentukan. Andika bahkan mengklaim kerugian daerah dimaksud sudah seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Berikutnya, Andika melanjutkan, Gubernur juga telah membuat teguran kepada para pejabat terkait agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap tahap pengelolaan keuangan maupun pengelolaan barang milik daerah.


Lebih jauh Andika mengaku, pihaknya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah, Al Muktabar, beserta jajarannya untuk selalu meningkatkan pengendalian internal khususnya terhadap hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK RI dalam LHP dimaksud. “Catatan-catatan tersebut diantaranya pengelolaan belanja tidak terduga, penatausahaan kas daerah, pengelolaan bagi hasil pajak, dan administrasi pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.

Usai rapat kepada pers, Anggota VI BPK RI Hari Azhar Azis mengatakan, secara prinsip LHP pemerintah atau pemerintah daerah akan dinyatakan WTP apabila temuan BPK menyebutkan kurang dari 3-5 persen. “Kami di pusat bersama Presiden (Presiden RI Joko Widodo) dan DPR terus mengkaji persentase ini. Tapi untuk sekarang kalau temuan kurang dari 3-5 persen LHP dinyatakan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Hari.

Penulis : Siti Mahfudzoh

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini