By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pemerintah Resmi Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro di 43 Daerah Non Jawa-Bali
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
PolhukamSorotanUtama

Pemerintah Resmi Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro di 43 Daerah Non Jawa-Bali

Last updated: Juli 7, 2021 4:11 pm
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Pemerintah resmi melakukan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali demi mencegah kenaikan kasus yang lebih tinggi. Hal ini terjadi karena pemerintah telah mengungkap kasus aktif di luar Jawa terjadi kenaikan hingga 43 persen dengan kenaikan yang bervariasi.

“Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (7/7).

Selain itu, kasus aktif secara nasional di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yakni Banten, Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Barat. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro pada tanggal 6-20 Juli 2021 di 43 kabupaten/kota.

“Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli dilakukan pengetatan, dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4 telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan,” ucap Airlangga.

Adapun rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah di Sumatera (18 kabupaten/kota), yaitu Kota Banda Aceh (Aceh); Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatera Utara); Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatera Barat); Kota Pekanbaru (Riau); Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu); Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatra Selatan); serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).

Di Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah); Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).

Kemudian di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah); Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); serta Kota Manado dan Tomohon (Sulawsi Utara).

Selanjutnya di Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagakeo (Nusa Tenggara Timur); Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua); serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat).

Airlangga meminta kepada kepala daerah di 43 kabupaten/kota untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin dan juga mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan PPKM tersebut. Selain itu, Pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan testing dan tracing-Nya.

“Kami meminta kepada para gubernur dan juga bupati, wali kota untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat, dan secara disiplin,” ucap Airlangga.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Gubernur Banten Tandatangani MoU Transmigrasi Dengan Provinsi Sulawesi Barat
Prabowo: Koperasi Merah Putih Wujud Gerakan Kemandirian Ekonomi
Komisi X DPR Setujui Anggaran Dikdasmen Rp. 71,11 Miliar
HUT ke-45 Dekranas, Ketua Dekranasda Banten Tegaskan Komitmen Berdayakan Perajin Lokal
Baleg DPR Setujui BP Haji Setingkat Menteri
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Tingkatkan Kerjasama, Prabowo ke Brasilia

3 minggu ago

Empat Pilar Deklarasi BRICS dan Komitmen Indonesia

3 minggu ago

Imaji Air Api Karya Agus K Saputra: Simbol Perlawanan, Lanskap Gersang, dan Manusia yang Menghilang

1 bulan ago

Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?