By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN dan Pastikan Palayanan Publik Tetep Berjalan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN dan Pastikan Palayanan Publik Tetep Berjalan

Last updated: April 1, 2023 2:13 pm
2 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Serang – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1050-BKD/2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. SE yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB -12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.

Selanjutnya, pada point ketiga pada SE tersebut menyampaikan Kepala Perangkat Daerah di masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik

Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadan 1444 H hingga berakhirnya bulan Ramadan 1444 H.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

3 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

3 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

3 minggu ago

Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?