By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pemprov Banten Larang Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru 2026
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Seputar Banten

Pemprov Banten Larang Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru 2026

Last updated: Desember 26, 2025 7:09 pm
11 jam ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Dalam surat edaran itu, masyarakat dilarang menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik sebelum maupun saat malam pergantian tahun.

Pemprov Banten menilai penggunaan petasan kerap menimbulkan gangguan keamanan, risiko kebakaran, serta kecelakaan, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk. Larangan ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Tahun Baru yang aman dan kondusif.

Selain aspek keamanan, kebijakan tersebut juga memiliki nilai kemanusiaan. Gubernur Andra Soni mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera.

Pemprov Banten menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti kebijakan ini di daerah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat terkait dalam pengawasan dan penegakan ketertiban.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada warga agar perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Penulis : Owi

You Might Also Like

UMP Banten 2026 Resmi Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni: Demi Kesejahteraan Buruh dan Dunia Usaha
Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG
MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA UNPAM KAMPUS SERANG GELAR PKM EDUKASI ETIKA PERGAULAN DI SMKN 3 PANDEGLANG
Temu Komisariat, GenBI UIN SMH Banten Tegaskan Peran Agen Perubahan
Direktorat PNFI Kemdikdasmen Kunjungi PKBM HSPG Serang, Pastikan Program Sekolah Rumah Sesuai Aturan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Beras Banten Aman Jelang Nataru

1 minggu ago

KPPI Pandeglang Resmi Dilantik, Dorong Penguatan Perempuan di Dunia Politik

2 minggu ago

Encop Sofia: DPRD Banten Dukung Edukasi Perizinan Usaha Hingga ke Akar Rumahan

3 minggu ago

Banten Dorong Literasi Perizinan Usaha Lewat Penyuluhan Berbasis Risiko

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?