Damar Banten — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, masyarakat dilarang menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik sebelum maupun saat malam pergantian tahun.
Pemprov Banten menilai penggunaan petasan kerap menimbulkan gangguan keamanan, risiko kebakaran, serta kecelakaan, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk. Larangan ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Tahun Baru yang aman dan kondusif.
Selain aspek keamanan, kebijakan tersebut juga memiliki nilai kemanusiaan. Gubernur Andra Soni mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera.
Pemprov Banten menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti kebijakan ini di daerah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat terkait dalam pengawasan dan penegakan ketertiban.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada warga agar perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.
Penulis : Owi

