By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pemprov Banten Larang Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru 2026
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

Pemprov Banten Larang Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru 2026

Last updated: Desember 26, 2025 7:09 pm
7 bulan ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Dalam surat edaran itu, masyarakat dilarang menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik sebelum maupun saat malam pergantian tahun.

Pemprov Banten menilai penggunaan petasan kerap menimbulkan gangguan keamanan, risiko kebakaran, serta kecelakaan, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk. Larangan ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Tahun Baru yang aman dan kondusif.

Selain aspek keamanan, kebijakan tersebut juga memiliki nilai kemanusiaan. Gubernur Andra Soni mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera.

Pemprov Banten menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti kebijakan ini di daerah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat terkait dalam pengawasan dan penegakan ketertiban.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada warga agar perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Penulis : Owi

You Might Also Like

Bupati Serang Fokus Tingkatkan PAD Lewat Transaksi Digital
Wagub Dimyati: Koperasi Penggerak Ekonomi Berbasis Gotong Royong
Operasi Pasar Murah di Kramatwatu Diserbu Warga
Pemkab Serang Luncurkan 1 Desa 100 Pekerja Rentan
DPRD Banten Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Bentor Pengangkut Sampah Disalurkan, Warga Didorong Kelola Sampah Mandiri

1 minggu ago

273 Ribu Wisatawan Serbu Pantai Anyer-Cinangka

1 minggu ago

Menteri PU Pastikan Jalan SBM Segera Diperlebar

1 minggu ago

Bupati Zakiyah Targetkan Kabupaten Serang Juara Umum MTQ Banten

2 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?