By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat Soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat Soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Last updated: April 25, 2026 12:03 pm
2 bulan ago
Share
1 Min Read
SHARE

Damar Banten– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait insentif pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut memiliki dua sisi, yakni mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dimyati menyebut, tren peningkatan kendaraan listrik ke depan dapat berdampak pada penurunan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Namun demikian, Pemprov Banten tetap berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai regulasi pusat sembari menyesuaikan strategi agar keseimbangan antara lingkungan dan pendapatan daerah tetap terjaga.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.

Editor : Owi

You Might Also Like

Komunitas Soedirman 30 Gelar Aksi di DPRD Banten, Soroti Kenaikan BBM dan Desak Pengesahan UU Perampasan Aset
Ini Dia! Empat Sekolah Banten yang Masuk SMA Unggul Garuda Transformasi 2026
Warga Nikmati Internet Gratis di 40 Titik
Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Peparpeda 2026, Siapkan Atlet Menuju PON 2032
Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Dindikbud Kabupaten Serang Harap Sekolah Swasta Tampung Lulusan SD
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026

4 hari ago

Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026

5 hari ago

Tingkatkan PAD, Perda Pajak dan Retribusi Resmi Ditetapkan

5 hari ago

FISIP Untirta Beri Penghargaan kepada Jusuf Kalla di Dies Natalis ke-23

5 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?