Damar Banten– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait insentif pajak kendaraan listrik berbasis baterai.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut memiliki dua sisi, yakni mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dimyati menyebut, tren peningkatan kendaraan listrik ke depan dapat berdampak pada penurunan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Namun demikian, Pemprov Banten tetap berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai regulasi pusat sembari menyesuaikan strategi agar keseimbangan antara lingkungan dan pendapatan daerah tetap terjaga.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Editor : Owi

