By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Penetapan UMP : Banten Ikuti Formula Kemnaker
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Penetapan UMP : Banten Ikuti Formula Kemnaker

Last updated: November 19, 2022 5:39 pm
3 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan Provinsi Banten dalam menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 menyesuaikan dengan aturan dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

Al Muktabar mengatakan dalam usulan untuk menetapkan UPM dan UMK perlu ada diskusi antara para pengusaha dengan para pekerja.

“Mana yang terbaik buat kita, ketemunya win win solution antara pengusaha dan pekerja,” kata Al-Muktabar usai mengikuti rapat kordinasi penetapan UMP dan UMK tahun 2023 bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah melalui virtual di Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, Jumat 18 November 2022.

Sementara saat ini Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu formula yang akan ditetapkan oleh Kemnaker RI untuk dijadikan bahan perhitungan dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2023.

Sambil menunggu keputusan formula baru dari Kemnaker RI, Al-Muktabar menegaskan akan berdialog secara intens dengan berbagai pihak yang terlibat dalam merumuskan UMP dan UMK tahun 2023.

“Kita berharap formula itu baik bagi bersama, antara pengusaha dan pekerja,” katanya.

Pemerintah Provinsi tidak bisa bebas untuk menentukan formula penetapan UMP dan UMK sendiri.

“Dengan hal ini diharapkan terjadi keadilan antar wilayah, serta tidak merugikan pekerja,” katanya.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan menetapkan UMP dan UMK merupakan kebijakan pemerintah yang stategis artinya kebijakan yang bisa berdampak luas.

“Penetapan upah minimun selalu melibatkan pemerintah sebagai regulator, asosiasi pengusaha dan pekerja,” katanya.

Tito juga berpesan agar pemerintah pusat sepaham dengan pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum tersebut, dan Kepala Daerah harus menginformasikan proses dan hasil kepada Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah mengatakan penetapan upah minimum diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun.

Untuk pekerja yang diatas satu tahun menggunakan perhitungan skala yang diatur dalam PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Upah minimum sebagai pengaman agar butuh/pekerja tidak jatuh digaris kemiskinan, meski demikian kita mesti memperhatikan kondisi kerja,” katanya.

Penetapan UMP tahun 2023 dijadwalkan 28 November 2022, sedangkan penetapan UMK tahun 2023 dijadwalkan 07 Desember 2022.

Penulis : Iqbal Riyadi

You Might Also Like

Arus Mudik Malam di Pelabuhan Ciwandan Ramai, Pemudik Pilih Menyeberang Usai Berbuka
Pemudik Laka Tunggal, PMI Cilegon Sigap Beri Pertolongan
Pemkot Tangerang Rampungkan Perbaikan Jalan Strategis Jelang Mudik Lebaran 2026
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Kinerja ASN Setahun Kepemimpinan
Bupati Ajak MUI Edukasi Generasi Muda dari Dampak Negatif Media Sosial
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Atlet Kabupaten Tangerang Hadapi Porprov Banten 2026

3 hari ago

Wabup Intan Hadiri Kegiatan Saber-Rahmat di Masjid Al Jihad Balaraja

3 hari ago

Menhub Sidak Jalur Pantura, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Mudik

4 hari ago

H-7 Idul Fitri, Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan Masih Lancar

4 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?