Damar Banten – Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan Provinsi Banten dalam menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 menyesuaikan dengan aturan dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
Al Muktabar mengatakan dalam usulan untuk menetapkan UPM dan UMK perlu ada diskusi antara para pengusaha dengan para pekerja.
“Mana yang terbaik buat kita, ketemunya win win solution antara pengusaha dan pekerja,” kata Al-Muktabar usai mengikuti rapat kordinasi penetapan UMP dan UMK tahun 2023 bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah melalui virtual di Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, Jumat 18 November 2022.
Sementara saat ini Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu formula yang akan ditetapkan oleh Kemnaker RI untuk dijadikan bahan perhitungan dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2023.
Sambil menunggu keputusan formula baru dari Kemnaker RI, Al-Muktabar menegaskan akan berdialog secara intens dengan berbagai pihak yang terlibat dalam merumuskan UMP dan UMK tahun 2023.
“Kita berharap formula itu baik bagi bersama, antara pengusaha dan pekerja,” katanya.
Pemerintah Provinsi tidak bisa bebas untuk menentukan formula penetapan UMP dan UMK sendiri.
“Dengan hal ini diharapkan terjadi keadilan antar wilayah, serta tidak merugikan pekerja,” katanya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan menetapkan UMP dan UMK merupakan kebijakan pemerintah yang stategis artinya kebijakan yang bisa berdampak luas.
“Penetapan upah minimun selalu melibatkan pemerintah sebagai regulator, asosiasi pengusaha dan pekerja,” katanya.
Tito juga berpesan agar pemerintah pusat sepaham dengan pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum tersebut, dan Kepala Daerah harus menginformasikan proses dan hasil kepada Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah mengatakan penetapan upah minimum diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun.
Untuk pekerja yang diatas satu tahun menggunakan perhitungan skala yang diatur dalam PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Upah minimum sebagai pengaman agar butuh/pekerja tidak jatuh digaris kemiskinan, meski demikian kita mesti memperhatikan kondisi kerja,” katanya.
Penetapan UMP tahun 2023 dijadwalkan 28 November 2022, sedangkan penetapan UMK tahun 2023 dijadwalkan 07 Desember 2022.
Penulis : Iqbal Riyadi