Damar Banten – Pengamat Politik Citra Institut, Yusak Farchan menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan pemilu dianggap keliru sebab Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk menangani kasus sengketa proses pemilu.
Ia menganggap bahwa melakukan gugatan proses pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai salah kamar (tempat) karna dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu itu menjadi ranah kewenangannya Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dalam Undang-undang Pemilu kan sudah jelas kalau mengadili proses sengketa pemilu itu menjadi ranahnya BAWASLU dan PTUN” kata Yusak.
Yusak menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang mengonfirmasi bahwa isue terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden nyata adanya sementara tahapan pemilu sudah berlangsung sejak bulan Juni tahun 2022
“Sekalipun Presiden sudah berungkali mengatakan taat konsitusi, tapi putusan PN Jakpus mengonfirmasi bahwa skenario itu nyata adanya,” katanya.
Ia meminta agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa hakim yang memutuskan gugatan tersebut apakah ada pelanggaran kode etik dan prilaku pada hakim yang telah memutuskan perkara tersebut?.
“Berdasarkan informasi yang kita terima bahwa seleksi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga beberapa ada masalah terkait kapasitas dan kompetensi para hakim,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam putusan ini memiliki hal yang sama untuk menunda pemilu meskipun putusannya hanya menunda tahapan pemilu, sebab segala upaya yang sudah dilakukan oleh pihak yang ingin pemilu ditunda dan masa jabatan Presiden diperpanjang sudah mentok sehingga mereka menunggangi independensi lembaga peradilan agar pemilu bisa ditunda.
“Kalau menggunakan prodak hukum hal itu menjadi legitimate (sah) meskipun prodak hukumnya keliru karna salah kamar,” katanya.
Kemudian Yusak menilai bahwa sikap pemerintah tidak konsisten untuk pemilu 2024, terkait hal itu dikalangan pemerintah bnyak perbedaan pendapat, Mahfud MD (Menkopolhukam) jelas mengatakan tidak ingin menunda pemilu, tetapi ada juga dari KSP (Kantor Staf Presiden) yang mengatakan harus menghormati putusan pengadilan.
“Nah ini kan jadi rancu terkait sikap pemerintahnya yang mana yang benar? Kalau kita pemilu di 2024 konsisten dong,” katanya.
Penulis : Iqbal Riyadi