By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Perampingan STOK Provinsi Banten Dinilai Bertolak Belakang Dengan Peraturan Yang Ada
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Perampingan STOK Provinsi Banten Dinilai Bertolak Belakang Dengan Peraturan Yang Ada

Last updated: Desember 29, 2022 1:53 pm
3 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Lia Riesta Dewi mengatakan pembahasan terkait perampingan Struktur Tata Organisasi Kerja (STOK) baru menjadi keributan di lembaga pemerintah di legislatif disebabkan karena masalah naskah akademik. Idealnya naskah akademik dibuat terlebih dahulu

“Yang jadi persoalan itu dinaskah akademiknya, tapi yang kita tahu draft peraturannya yang sudah beredar,”katanya usai menjadi narasumber diacara refleksi akhir tahun yang digelar di ruangan fraksi partai Gerindra DPRD Provinsi Banten, Rabu 28 Desember 2022.

banyak draft peraturan yang ia dapat dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah

“Draf perampingan opd tidak sesuai dengan PP perumpunannya tidak sesuai dan tidak boleh leluar dari PP nomor 18 tahun 2016 yang tidak merubah strukuralisasi perangkat daerah,” ungkapnya.

Lia mengaku bahwa draft yang ia terima itu apakah memang yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Banten karena ia belum mengetahui siapa penyebar draft tersebut

“Kayak hantu kan kalau gitu, bisa jadi ada orang yang memperkeruh, kalau draft yang saya terima dan saya baca itu tidak sesuai dengan perumpunannya,” katanya.

Seharusnya pada saat aturan itu masih berupa draf, pemerintah mensosialisasikan lewat website milik Pemerintah Provinsi Banten agar masyarakat tidak salah dalam menilai karena ia menganggap banyak pihak yang ingin membuat suasana itu keruh.

“Menurut saya langkah yang harus dilakukan Biro Hukum (Pemerintah Provinsi Banten) segera menampilkan draft itu di website sehingga kita tidak salah kaprah,” tutupnya.

Penulis : Iqbal Riyadi

You Might Also Like

Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan
Bupati Serang Dorong 5 Program Prioritas Pendidikan
FKUB Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Tekankan Jaga Kerukunan
Beasiswa Cilegon Juare 2026 Diperluas, Kuota Bertambah
Pemkab Tangerang Komitmen Perluas Jangkauan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Wabup Tangerang Buka Seleksi Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Karakter Generasi Muda

4 minggu ago

Wabup Tangerang Tekankan Disiplin ASN dan Peningkatan Pelayanan Publik

4 minggu ago

Arus Mudik Malam di Pelabuhan Ciwandan Ramai, Pemudik Pilih Menyeberang Usai Berbuka

2 bulan ago

Pemudik Laka Tunggal, PMI Cilegon Sigap Beri Pertolongan

2 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?