By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Polres Tangerang Kabupaten, Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Mall Ciputra Tangerang
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Polres Tangerang Kabupaten, Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Mall Ciputra Tangerang

Last updated: Mei 16, 2021 12:27 pm
5 tahun ago
2 Min Read

Damar banten – Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan personel Polri terus melakukan himbauan kepada para pengunjung.

Seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Panongan Polresta Tangerang di Mall Ciputra Tangerang yang memberikan imbauan prokes 5M melalui pengeras suara, Jum’at (14/05/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan hal tersebut.

“Ya, kami dari Polresta Tangerang dan Polsek Jajaran intens melakukan patroli di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan dan lainnya” kata Wahyu.

Wahyu menyatakan hal itu dilakukan untuk memantau penerapan prokes sekaligus memberikan imbauan prokes kepada para pedagang dan pengunjung Mall.

Disamping itu Kapolresta juga mengatakan bahwa pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Harus ada komitmen dari para pelaku ekonomi untuk mengikuti segala aturan yang ada dengan selalu menerapkan proses,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini Kapolresta menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan pedoman bagi para pelaku ekonomi atau pelaku usaha.

  1. Agar menyiapkan tempat cuci tangan, air mengalir dan sabun.
  2. Petugas yang di pintu masuk wajib menggunakan masker, helm/faceshield, sarung tangan dan pakaian lengan panjang.
  3. Setiap pengunjung agar dilakukan pemeriksaan suhu badan.
  4. Pengunjung wajib menggunakan masker dan mengikuti antrian pengecekan suhu tubuh oleh petugas mall.
  5. Himbauan kepada pengunjung agar jaga jarak 1-2 meter antara sesama pengunjung atau dengan kasir.
  6. Melaksanakan penyemprotan disinfektan diarea parkir.
  7. Himbauan melalui Public Adress
  8. Wajib mengikuti jam operasional sesuai protokol kesehatan/Intruksi Bupati Tangerang.
  9. Agar memasang spanduk himbauan protokol kesehatan.

Ditempat berbeda, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa saat ini pemerintah membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar Protokol Kesehatan yang sebelum pandemi Covid-19 ini tidak ada.

“Situasi sekarang ini masih pandemi Covid-19, jadi saya berharap kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ada agar tidak terjadi kenaikan angka penularan Covid-19,” tandas Edy Sumardi.

Penulis : Fiqri Udayana

[ruby_related total=5 layout=5]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

6 bulan ago

Bupati Serang Dorong 5 Program Prioritas Pendidikan

6 bulan ago

FKUB Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Tekankan Jaga Kerukunan

6 bulan ago

Beasiswa Cilegon Juare 2026 Diperluas, Kuota Bertambah

7 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account