Damar Banten – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah. Hal ini penting guna mendorong kemandirian fiskal di daerah karena lebih konkret dalam mendukung masuknya investor.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda pada Rapat Koordinasi Pemerintahan se-wilayah Sumatera di Batam, Riau, Minggu (21/9/2025). Ditegaskannya, Komisi II mendorong percepatan penyusunan RDTR di provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuka peluang investasi yang lebih besar di daerah. Karena itu, melalui APBN 2026, Komisi II DPR memberikan dana yang cukup kepada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan tersusunnya RDTR di daerah
“Kalau investasi naik, kemandirian fiskal daerah juga akan meningkat. Ini jalan agar daerah tidak hanya bergantung pada Transfer Ke Daerah ( TKD), tetapi bisa lebih kuat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem menjelaskan, RDTR merupakan rencana terperinci tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR, katanya, akan disusun berdasarkan prospek investasi di setiap daerah sehingga lebih konkret dalam mendukung masuknya investor.
“Jadi tidak lagi satu provinsi satu RDTR, tidak lagi satu kabupaten/kota satu RDTR. Kedepan, RDTR akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah,” katanya menjelaskan.
Tiga Sumber
Dukungan anggaran untuk RDTR, lanjutnya, kini dibagi dari tiga sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, APBD kabupaten/kota, serta alokasi dari APBN.
“Kita sudah berikan lebih dari Rp300 miliar melalui APBN untuk ‘meng-endorse’ RDTR di provinsi dan kabupaten/kota. Saya membuka ruang agar kepala daerah bisa langsung berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN mengenai penyusunan RDTR di wilayah masing-masing,” kata Rifqinizamy.
Diharapkannya, RDTR akan menjadi dasar bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan syarat wajib semua investasi.
“KKPR hukumnya wajib, sedangkan RDTR sifatnya memang tidak wajib. Tapi KKPR tidak akan bisa sempurna tanpa adanya RDTR. Karena itu, daerah perlu mempercepat penyusunan RDTR agar iklim investasi bisa semakin meningkat,” katanya.
Dengan menyusun RDTR yang ramah investasi itu,Rifqinizamy berharap dapat mempermudah investasi sehingga perekeonomian daerah dan kesejahteraan masyarakan menjadi lebih baik. (**)
Penulis: Adila / Rdn
Sumber: DPR.go.id