By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Resmi Miliki Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Wagub: Upaya Transaparansi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Resmi Miliki Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Wagub: Upaya Transaparansi

Last updated: September 1, 2021 1:00 pm
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Serang – Pemprov Banten secara resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setelah DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Pengesahan Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut menjadi Perda di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (31/8). Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten mengajukan rancangan perda tersebut sebagai upaya transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Tentu ini sebagai bagian dari upaya Pemprov Banten untuk dapat transparan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Andika usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, pengajuan pembahasan perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan amanat dari PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, kata Andika, Pemprov Banten telah memiliki Perda 7/2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusun berpedoman pada PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan terbitnya PP 12/2019, Perda 7/2006 telah dicabut dan harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda yang baru yang diamanatkan harus dimiliki daerah maksimal dua tahun setelah PP 12/2019 diundangkan,” kata Andika.

Andika melanjutkan, Penyusunan Perda pengelolaan keuangan daerah itu memiliki landasan filosofis atas pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum dan landasan sosiologis yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Secara umum, lanjutnya, perda itu mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, hingga pelaksanaan dan penatausahaan.

Berikutnya perda tersebut juga mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahannya, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, serta kekayaan daerah dan utang daerah.

“Juga mengatur tentang pengeloalaan keuangan badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasannya,” imbuh Wagub Andika.

Sebelumnya, Juru bicara panitia khusus DPRD Banten tentang pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangn Daerah, Neng Siti Julaeha, melaporkan, persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi perda merupakan amanat Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar kepala daerah untuk menetapkan raperda tersebut menjadi perda.

Selanjutnya, kata Neng, berdasarkan perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut akan dijadikan landasan untuk penyusunan dan penetapan peraturan gubernur.

“Pergubnya sendiri nanti akan mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan dan sistem akuntansi pemda, dan analisis standar belanja,” katanya.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja
Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama
Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy
Dua Pemerintah Kota Raih Terbaik Dalam SPM Award 2025 Kemendagri
Revitalisasi Posyandu Dan Penerapan Enam SPM Posyandu Perlu Dukungan Semua Pihak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Lepas Jamaah Haji Kloter 47JKG Tangsel, Wagub Banten Ingatkan Pentingnya Meluruskan Niat

4 minggu ago

Bupati Tangerang: Harkitnas Momen Menguatkan Kesadaran dan Persatuan

4 minggu ago

Pemkot Tangerang Terima 1,6 Juta Meter Persegi Lahan PSU dari 11 Pengembang

4 minggu ago

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Sukses Mengembangkan Aplikasi Pengarsipan Dokumen di PT. Bima Karya Reksatama

5 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?