Damar Banten – Pejabat Gubernur Banten Al-Muktabar menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2.661.280.11.
Ditahun 2022 UMP di Banten berada diangka Rp. 2.501.203. Artinya UMP Provinsi Banten di tahun 2023 naik sebesar Rp. 160.000.
Kenaikan UMP Provinsi Banten tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi Banten tahun 2023. Yang ditetapkan berlaku per 1 Januari 2023.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen),” demikian Diktum Kesatu Keputusan tersebut dikutip Senin (28/11/2022).
Penulis : Iqbal Riyadi