By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Sekda Entus: Berhentikan Perangkat Desa Kades Bakal Disanksi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kabar DesaLintas Banten

Sekda Entus: Berhentikan Perangkat Desa Kades Bakal Disanksi

Last updated: November 23, 2021 12:36 pm
3 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik 144 kepala desa (kades) periode 2021-2026 di halaman pendopo Bupati Serang Jalan Brigjen KH. Syam’un pada Senin, 22 November 2021. Ratusan kades terpilih dilantik berdasarkan hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.

Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengimbau kepada para kades yang baru dilantik agar tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Prinsipnya, sesuai amanat peraturan tidak boleh ada pergantian perangkat desa karena like and dislike. “Apalagi dengan asumsi bahwa si A si B itu tidak mendukung, itu tidak boleh,”ujar Entus usai pelantikan di Pendopo Bupati Serang.

Kecuali, lanjutnya, ada hal-hal tertentu yang di anggap tidak efektif atau tidak aktifnya seseorang menjadi perangkat desa. Itu pun, kata Entus, harus di buktikan oleh pemeriksaan dari Inspektorat tidak bisa diberhentikan semena-mena.

“Kalau berangkat dari hal-hal berkaitan dengan kinerja itu pun harus di laporkan ke bupati dan tim inspektorat melakukan pemeriksaan, kalau memang kenyataan kinerjanya buruk bermasalah boleh di ganti tapi harus melalui prosedur yang benar,”terang Entus.

Kendati demikian jika kades memberhentikan secara sepihak tanpa prosedur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini menegaskan akan memberikan sanksi ringan hingga berat. “Nanti bisa diberikan sanksi administrasi, sanksi ringan sampai sanksi yang berat kalau tidak mengikuti prosedur yang benar,”tandas Entus.

Disamping itu, dengan selesainya semua tahapan Pilkades Serentak tahun 2021 sampai 144 kades dilantik oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Entus mengaku lega. “Hari ini saya merasa plong selaku ketua panitia pilkades kabupaten karena seluruh tahapan pilkades serentak di 144 sudah selesai. Hari ini bupati sudah melantik, artinya mulai hari ini seluruh kepala desa terpilih agar segara melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Dia berharap, para kades terpilih harus memimpin untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang namun tidak ada lagi istilah pendukung dan bukan pendukung. “Kalau kemarin ada yang mendukung ada yang tidak itu adalah bagian konstitusional dari sebuah proses demokrasi dalam pilkades. Itu di lindungi undang-undang, jadi orang boleh menentukan pilihan,”katanya.

“Sekarang kades terpilih harus mengayomi, menaungi seluruh warga masyarakat, dia harus menjadi pemimpin pemerintahan desa, dia juga harus melaksanakan seluruh pembangunan untuk seluruh warga masyarakat, dan dia juga harus melakukan pemberdayaan bagi seluruh warga masyarakat,”imbau Entus.

Oleh karena itu, Entus meminta kepada warga masyarakat juga untuk melakukan atau bersikap demikian. “Sekarang kadesnya adalah kepala desa semua. Tidak ada lagi dukungan masyarakat tertentu, ini semua harus mendukung, dengan seperti itulah pembangunan di desa pemerintahan di desa ini bisa berjalan dengan baik,”tuturnya.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Bupati Tangerang: Harkitnas Momen Menguatkan Kesadaran dan Persatuan
Pemkot Tangerang Terima 1,6 Juta Meter Persegi Lahan PSU dari 11 Pengembang
Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Sukses Mengembangkan Aplikasi Pengarsipan Dokumen di PT. Bima Karya Reksatama
Jelang Pilkada 2024, Pemprov Banten Ajak Media Massa Cegah dan Perangi Hoax
Bupati Serang Tutup Apkasi Otonomi Expo 2024
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

TP PKK Banten Gelar Pembinaan Pemasaran Produk Melalui Galeri Pelangi

10 bulan ago

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Serang Ingatkan Soal Keuangan

10 bulan ago

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Provinsi Banten Komitmen Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih

10 bulan ago

Bupati Tatu Yakini Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

11 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?